JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Tim Cyber Army alias buzzer M Adhiya Muzakki mengaku terlibat dalam proses pembuatan dan penyebaran konten dengan narasi yang dituduh kejaksaan sebagai upaya perintangan.
Adhiya membantah konten itu untuk merintangi penyidikan atau proses hukum yang tengah berjalan.
Dia berdalih hanya membantu Marcella untuk menyeimbangkan pemberitaan sekaligus untuk mendorong Kejaksaan Agung lebih transparan dalam melaksanakan tugasnya.
Baca juga: Jaksa Agung Janji Tindak Tegas Jaksa yang Menyalahgunakan Aset Sitaan
Hal ini Adhiya sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi mahkota untuk perkara dugaan perintangan penyidikan tiga kasus yang melibatkan terdakwa advokat Junaedi Saibih dan Direktur JAKTV Tian Bahtiar.
Awal bertemu, diminta bantu kasus timah
Adhiya mengaku tidak kenal lama dengan Marcella.
Perkenalan mereka terjadi ketika kasus korupsi tata kelola komoditas timah masih bergulir di persidangan.
Saat itu, Marcella merupakan penasehat hukum terdakwa kasus Timah, yaitu Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin.
Pertemuan pertama Adhiya dan Marcella terjadi pada September 2024 di Urban Forest, Cipete, Jakarta Selatan.
“Kemudian dia minta bantuan. Diminta bantu sama dia untuk menangani perkara Timah,” ujar Adhiya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Jaksa Agung Instruksikan Barang Sitaan Dirawat Agar Tak Rusak Saat Lelang
Adhiya mengatakan, Marcella minta bantuan agar berita persidangan bisa diimbangi. Permintaan ini datang dari Harvey.
“Saudara Marcella bilang bahwa ini harus dibantu, minta dibantu karena dia punya klien yang harus diimbangi pemberitaannya sebagai kliennya,” kata Adhiya.
Waktu itu, Adhiya tidak langsung mengiyakan, dia mengaku mau mempertimbangkan terlebih dahulu.