KPK Bakal Dalami Pengakuan Eks Staf Ida Fauziah Terima Uang dan Tiket BLACKPINK

kompas.tv
12 jam lalu
Cover Berita
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam. KPK merespons pengakuan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, terkait penerimaan uang hingga tiket konser BLACKPINK dari terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.  (Sumber: ANTARA/Rio Feisal.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak KPK merespons pengakuan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, terkait penerimaan uang hingga tiket konser BLACKPINK dari terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.

Sebagai informasi, pernyataan mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) periode 2019-2024 Ida Fauziyah itu, disampaikan saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dimaksud di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menganalisis fakta persidangan terkait pengakuan Risharyudi tersebut. 

Baca Juga: Kasus Pemerasan TKA: KPK Duga Eks Sekjen Kemnaker Terima Uang Rp12 M, Masih Dapat usai Pensiun

“Tentu setiap fakta yang muncul di persidangan akan dilakukan analisis oleh JPU (jaksa penuntut umum KPK). Apakah kemudian itu bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan? Itu nanti kami akan dalami,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Ia juga memastikan KPK akan menelusuri penerimaan tersebut lebih dalam, termasuk perihal peran dari pihak-pihak terkait pengurusan RPTKA di Kemenaker.

Lebih lanjut, Budi menyebut pihakhnya membuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak yang dianggap dapat menjelaskan.

“Jika nanti dalam analisis dibutuhkan untuk memanggil pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan fakta persidangan itu, maka tentu sangat terbuka kemungkinan oleh penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dimaksud,” ujarnya dilansir dari Antara.

Sebelumnya, dalam sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan izin RPTKA di lingkungan Kemnaker, Kamis kemarin, Risharyudi Triwibowo mengaku menerima uang ratusan juta rupiah hingga tiket konser BLACKPINK dari terdakwa Haryanto.

Adapun dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, mereka yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV/Antara.

Tag
  • kpk
  • kasus pemerasan tka
  • sidang kasus pemerasan tka
  • kemnaker
  • Risharyudi Triwibowo
  • tiket blackpink
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rahasia Umur Panjang Pohon Ek, Mikroba Setia Penangkal Perubahan Iklim
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Israel Serang Lagi Lebanon, Satu Orang Tewas
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Saham ROCK Bergerak di Bidang Apa? Emiten Properti, Ini Daftar Proyek dan Sosok Pemiliknya
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Gibran Sebut RUU Perampasan Aset Mendesak, Pukat UGM: Tak Perlu Tebar Janji
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Hati-hati Melintas, Jalan Berlubang di Pintu Besar Selatan Arah Glodok
• 13 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.