JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mengatakan, pemerintah tak perlu banyak bicara terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Zaenur mengatakan, jika pemerintah serius, mestinya langsung melakukan aksi nyata dengan membahas RUU itu dengan DPR.
“Tidak perlu omong-omong, tidak perlu tebar janji. Yang dibutuhkan adalah aksi nyata dari pemerintah dan DPR segera bahas. Ya, ini bukan saatnya untuk janji-janji lagi, ya,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/2/2026).
Zaenur mengatakan, bila DPR tidak memiliki iktikad baik, Presiden RI Prabowo Subianto bisa mengumpulkan seluruh partai politik pendukungnya untuk segera membahas RUU Perampasan Aset.
Baca juga: Ajak Perangi Korupsi, Wapres Gibran: RUU Perampasan Aset Sangat Mendesak
“Presiden kumpulkan parpol pendukungnya, yang itu mayoritas kan, untuk bisa segera membahas,” ujarnya.
Zaenur juga berpendapat, dibutuhkan dua aturan dalam RUU Perampasan Aset yaitu non-conviction based atau perampasan aset tanpa pemidanaan dan illicit enrichment atau pengayaan tidak wajar.
Dia mengatakan, illicit enrichment penting masuk dalam RUU tersebut karena bisa menggunakan delik pidana.
“Yang satu menggunakan pembuktian non-pidana, non-conviction based asset forfeiture. Jadi pelakunya tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu bahwa dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi, jadinya in rem. Kalau mengancam pelakunya namanya in personam,” tuturnya.
“Jadi Indonesia itu perlu untuk dual track. Yang pertama dia kriminalisasi illicit enrichment, melalui apa? Perubahan Undang-Undang Tipikor. Ini harus kita dorong pemerintah dan DPR,” imbuhnya.
Baca juga: Gibran Ungkap Perampasan Aset di Luar Negeri: Sita Vila Mafia, Diubah Jadi Sekolah
Keberadaan RUU Perampasan AsetSebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan, keberadaan RUU Perampasan Aset kini sangat mendesak dan penting.
Selama suatu aset bisa dibuktikan segala hasil dari tindak pidana, maka negara punya wewenang untuk merampasnya.
"Selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara, menjadi hak rakyat yang digunakan kembali untuk kepentingan rakyat," ujar Gibran dalam keterangan video, Jumat (13/2/2026).
"Inilah esensi dari RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi sangat penting dan mendesak," sambungnya.
Gibran memaparkan, RUU Perampasan Aset merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention Against Corruption Tahun 2003, yang mengatur mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan.
Baca juga: Mahfud MD Ceritakan Asal Mula Dorongan RUU Perampasan Aset pada Era Jokowi
Menurutnya, RUU Perampasan Aset menjadi semakin relevan dan penting untuk pemulihan aset negara.
"Apalagi ketika pelaku tindak pidana meninggal atau kabur ke luar negeri," ucap Gibran.
Gibran menjelaskan, pembahasan terkait RUU Perampasan Aset harus segera dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan.
Selain itu, Gibran meminta agar pembahasan RUU tersebut melibatkan semua pihak termasuk para praktisi agar menghasilkan regulasi yang kuat, memiliki pengawasan yang ketat, sehingga tajam kepada para pelaku.
"Namun tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku," tegas Gibran.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5502489/original/046273600_1770983041-PSIM.jpg)
