JAKARTA, DISWAY.ID - Syarat mudik gratis Pemprov DKI Jakarta untuk mudik Lebaran 2026 harus menyertakan KTP.
Pertanyaannya, bolehkah warga di luar Jakarta mendaftar?
Asisten Perekonomian dan Keuangan (Asperkeu) DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, tahun ini Pemprov DKI menambah kuota program mudik gratis.
BACA JUGA:Pemprov DKI Buka Mudik Gratis Lebaran 2026, Tersedia 26.500 Kuota dan 661 Bus
Pada lebaran tahun lalu, Pemprov DKI Jakarta hanya menyediakan 293 bus dengan 20 kota di 6 provinsi tujuan mudik gratis.
"Karena ada beberapa kolaborator yang bersedia, jumlah masyarakat yang akan terfasilitasi menjadi bertambah," kata Suharini di Balai Kota Jakarta.
BACA JUGA:Hadir di Jakarta, MilkLife Soccer Challenge dapat Dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk Sepak Bola Putri
Syarat KTPSaat ini kata Suharini, pihaknya masih menyiapkan segala proses untuk persyaratan pendaftaran mudik gratis.
Suharini menginginkan, pendaftaran program mudik gratis tahun ini bisa diselenggarakan lebih transparan.
Secara garis besar kata Suharini, syarat utama untuk mengikuti program mudik gratis ini harus ber-KTP DKI Jakarta.
"Kami sedang siapkan proses pendaftarannya supaya lebih transparan, kemudian KTP-nya KTP Jakarta," tuturnya.
BACA JUGA:Pemprov DKI Siaga Lebaran 2026, 3 BUMD Turun Tangan Jaga Harga Pangan
Tersedia 26.500 KuotaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka 26.500 kuota untuk program mudik gratis Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pihaknya menyiapkan 661 bus yang akan mengantar pemudik ke sejumlah daerah secara gratis.
“Sebentar lagi kita akan menyambut bulan suci Ramadan, Idulfitri, dan mudik Lebaran. Jakarta akan menyiapkan kurang lebih 661 bus untuk sekitar 26.500 pemudik," kata Pramono dalam keterangannya pada Jumat, 13 Februari 2026.
- 1
- 2
- »





