KUR dan masa depan pembiayaan usaha kreatif anak bangsa

antaranews.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Ekonomi kreatif saat ini diposisikan sebagai the New Engine of Growth. Slogan tersebut bukan sekadar arah kebijakan, melainkan refleksi atas perkembangan ekonomi global yang semakin bertumpu pada ide, kreativitas, dan inovasi.

Ekonomi kreatif merupakan perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia, yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. Dalam konteks Indonesia, kekayaan budaya yang melimpah, bonus demografi, serta berkembangnya teknologi digital yang semakin luas menjadi fondasi yang memperkuat posisi sektor ini sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi baru.

Berbagai subsektor ekonomi kreatif, mulai dari kuliner, fesyen, kriya, film, musik, penerbitan, desain, aplikasi, gim, hingga konten digital, telah menunjukkan kontribusi nyata terhadap penciptaan lapangan kerja dan usaha baru.

Di tengah dinamika ekonomi global yang tidak stabil, sektor ini relatif adaptif karena berbasis pada kreativitas dan kemampuan membaca perubahan selera pasar. Banyak pelaku usaha kreatif tumbuh dari skala mikro dan kecil, memanfaatkan platform digital untuk menjangkau pasar yang lebih luas, bahkan lintas negara.

Namun, di balik potensi yang besar tersebut, persoalan akses pembiayaan masih menjadi tantangan utama bagi banyak pegiat ekonomi kreatif.

Selama ini, sistem pembiayaan nasional masih sangat bergantung pada paradigma lama yang menempatkan aset berwujud sebagai syarat utama kelayakan kredit. Tanah, bangunan, kendaraan, atau persediaan barang menjadi ukuran yang lazim digunakan untuk menilai kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban.

Paradigma ini mungkin relevan dalam ekonomi berbasis manufaktur dan perdagangan konvensional, tetapi menjadi kurang memadai ketika dihadapkan pada model bisnis yang bertumpu pada ide dan kreativitas seperti pegiat ekonomi kreatif. Kondisi ini membuat pegiat ekonomi kreatif berada pada posisi yang kurang menguntungkan dalam mengakses pembiayaan formal.

Banyak usaha kreatif memiliki produk bernilai, basis pelanggan yang jelas, serta potensi pertumbuhan yang menjanjikan. Namun, masih banyak pegiat ekonomi kreatif kesulitan memperoleh kredit karena tidak memiliki agunan fisik yang memadai.

Padahal, kekuatan utama usaha kreatif justru terletak pada kekayaan intelektual baik dalam bentuk hak cipta, merek, desain industri, ataupun paten. Nilai ekonominya tidak selalu tercermin dalam bentuk fisik, tetapi nyata dalam kemampuan menghasilkan pendapatan melalui penjualan, lisensi, royalti, atau kolaborasi komersial. Ketika sistem pembiayaan belum sepenuhnya mengakomodasi karakter ini, maka potensi ekonomi kreatif memiliki tantangan tidak berkembang secara optimal.

Baca juga: Menekraf tegaskan potensi strategis ekraf dalam ekonomi baru

Keterbatasan akses pembiayaan berdampak langsung pada kemampuan usaha kreatif untuk tumbuh. Tanpa dukungan modal yang memadai, pegiat ekonomi kreatif sulit meningkatkan kapasitas produksi, memperluas distribusi, memperkuat promosi, atau berinvestasi pada riset dan inovasi baru.

Banyak ide kreatif berhenti pada tahap prototipe karena tidak memperoleh dukungan pendanaan untuk masuk ke tahap komersialisasi. Jika kondisi ini dibiarkan, kontribusi ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional tidak akan maksimal, padahal potensinya untuk mendorong pertumbuhan inklusif sangat besar.

Dalam konteks tersebut, terbitnya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi penting untuk dicermati. Regulasi ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan pembiayaan dengan perubahan struktur ekonomi yang semakin berbasis ide dan kreativitas. Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara tidak lagi memandang pembiayaan usaha semata-mata melalui kacamata aset fisik, tetapi mulai membuka ruang bagi pengakuan terhadap aset tidak berwujud.

Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah dibukanya ruang bagi kekayaan intelektual sebagai agunan tambahan dalam penyaluran KUR. Ketentuan ini memberi sinyal kuat bahwa negara mulai mengakui nilai ekonomi dari ide, karya, dan inovasi yang dihasilkan pegiat ekonomi kreatif.

Pengakuan ini memiliki makna simbolik sekaligus praktis. Secara simbolik, ia menegaskan bahwa kreativitas memiliki tempat dalam sistem kebijakan ekonomi nasional. Secara praktis, regulasi ini membuka peluang baru bagi pegiat ekonomi kreatif untuk mengakses pembiayaan formal yang sebelumnya sulit dijangkau.

Pengakuan terhadap kekayaan intelektual bukan hanya soal penyesuaian regulasi pembiayaan, tetapi juga tentang perubahan cara berpikir. Publik diajak memahami bahwa kekayaan intelektual tidak berhenti pada perlindungan hukum semata.

Selama ini, banyak pegiat ekonomi kreatif melihat pendaftaran hak cipta atau merek sebagai langkah administratif untuk mencegah pembajakan. Padahal, dalam praktik global, kekayaan intelektual merupakan aset produktif yang dapat dimonetisasi melalui lisensi, waralaba, royalti, atau berbagai bentuk kerja sama komersial lainnya. Perspektif ini mempertegas bahwa ide dan kreativitas memiliki nilai ekonomi yang nyata dan dapat menjadi instrumen penggerak pertumbuhan.

Meski demikian, kekayaan intelektual dalam skema KUR masih diposisikan sebagai agunan tambahan, bukan agunan utama. Artinya, perbankan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menilai kelayakan usaha.

Penilaian kredit tetap mempertimbangkan berbagai aspek, seperti prospek pasar, rekam jejak usaha, arus kas, serta kemampuan pelaku usaha dalam mengelola kekayaan intelektualnya secara berkelanjutan. Pendekatan ini mencerminkan keseimbangan antara inovasi kebijakan dan prinsip prudensial dalam sistem keuangan.

Keberhasilan kebijakan ini juga sangat bergantung pada kesiapan pegiat ekonomi kreatif sendiri. Masih banyak pegiat ekonomi kreatif belum mendaftarkan atau mengelola kekayaan intelektualnya secara formal. Padahal, kepemilikan kekayaan intelektual yang tercatat menjadi salah satu faktor penting agar aset tersebut dapat dinilai dalam proses pembiayaan. Tanpa bukti kepemilikan yang jelas, sulit bagi lembaga keuangan untuk memasukkan kekayaan intelektual dalam skema penilaian agunan.

Baca juga: Ekspor fesyen dan kriya RI tembus Rp476,3 triliun pada 2025

Baca juga: Menekraf: Ekonomi kreatif jadi mesin baru ekonomi nasional

Oleh karena itu, peningkatan literasi tentang kekayaan intelektual dan manajemen usaha kreatif menjadi pekerjaan rumah bersama. Pemerintah, lembaga pendidikan, asosiasi industri, dan komunitas kreatif perlu mendorong kesadaran bahwa perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual adalah bagian integral dari strategi bisnis.

Di sisi lain, sektor keuangan juga perlu meningkatkan pemahaman terhadap karakter dan model bisnis kreatif yang dinamis, berbasis proyek, dan sering kali memanfaatkan ekosistem digital. Tanpa pemahaman yang memadai, ruang kebijakan yang telah dibuka berpotensi tidak dimanfaatkan secara optimal di tingkat implementasi.

Meski masih menghadapi berbagai tantangan, pengakuan kekayaan intelektual dalam skema KUR tetap merupakan langkah maju. Kebijakan ini dapat menjadi pemicu terbentuknya ekosistem pembiayaan ekonomi kreatif yang lebih inklusif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Dalam jangka panjang, langkah ini berpotensi mendorong usaha kreatif naik kelas, memperluas skala bisnis, menciptakan lapangan kerja baru, serta memperkuat daya saing ekonomi nasional di tengah kompetisi global yang semakin ketat.

Lebih dari sekadar kebijakan teknis, arah baru KUR mencerminkan kesadaran bahwa kreativitas dan inovasi anak bangsa adalah modal strategis pembangunan. Ketika ide dan kekayaan intelektual mulai diakui sebagai bagian dari sistem pembiayaan, Indonesia sedang meneguhkan langkah menuju kemandirian ekonomi berbasis sumber daya manusia. Transformasi ini menandai pergeseran penting: dari ekonomi yang bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam menuju ekonomi yang mengandalkan kekuatan gagasan.

Dalam perjalanan menuju masa depan tersebut, penguatan peran kekayaan intelektual dalam sistem pembiayaan bukanlah akhir, melainkan awal dari babak baru pembangunan ekonomi kreatif Indonesia.

Baca juga: Ekraf di Jakarta potensial sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru

Baca juga: Pemkab Gorontalo jadikan Pasmolim kawasan penggerak ekonomi kreatif



*) Stepanus Dwi Nugroho Adi, S.M. adalah Analis Kebijakan di Direktorat Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kim Jong Un Siapkan Putrinya Jadi Penerus Takhta Korut
• 15 jam lalueranasional.com
thumb
Reaksi Amanda Manopo Soal Aksi Indra Frimawan yang Meludahi Fajar Sadboy di Podcast
• 8 jam laluparagram.id
thumb
BI dan Perbankan Perkuat Layanan Penukaran Uang Rupiah Selama Ramadan dan Idulfitri 2026
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Mengapa Angpao Selalu Berisi Uang Saat Imlek? Ini Asal-Usul dan Maknanya
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
JETE bidik perluasan jaringan ritel ke pasar global
• 20 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.