Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Hakim Djuyamto Ajukan Kasasi

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terdakwa hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara. Djuyamto mengajukan kasasi atas vonis tersebut.

"Pemohon kasasi: Djuyamto," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dilihat detikcom, Jumat (13/2/2026).

Untuk diketahui, Djuyamto adalah ketua majelis hakim perkara minyak goreng. Saat menjadi ketua majelis hakim, Djuyamto menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus minyak goreng.

Baca juga: Saat Hakim Djuyamto Ubah Pendirian Berakhir Vonis Diperberat

Permohonan kasasi Djuyamto didaftarkan pada Selasa (10/2). Pada laman SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta itu belum tertampil majelis hakim kasasi yang akan mengadili perkara ini.

Sebagai informasi, perkara banding Djuyamto diadili oleh ketua majelis banding Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Putusan banding ini diketok pada Senin (2/1/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," ujar hakim.

Hakim banding tetap menghukum Djuyamto membayar uang pengganti Rp 9,2 miliar. Adapun jika uang pengganti itu tidak dibayar, diganti dengan 5 tahun kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.211.864.000," kata hakim.

"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 5 tahun," imbuh hakim.

Baca juga: Terdakwa Ariyanto Akui Suap Hakim untuk Vonis Lepas Perkara Migor

Hakim banding juga telah membacakan putusan untuk Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Hukuman mereka tetap sama dengan putusan di Pengadilan tingkat pertama yaitu 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,4 miliar.

Sebagai informasi, sidang vonis Djuyamto dkk digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (3/12). Berikut ini detail vonis mereka:

1. Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.

2. Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.

3. Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.

Baca juga: Kasus Suap Vonis Lepas Migor, Eks Panitera PN Jakut Divonis 11,5 Tahun Bui

Saksikan Live DetikPagi :




(mib/zap)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dukung Pemerintahan Presiden Prabowo, PPP Kawal Kebijakan Pro Rakyat
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kendalikan Inflasi Menjelang Ramadan, Pemkot Surabaya Gencarkan Panen Cabe Lokal
• 15 jam lalurealita.co
thumb
Denyut Bisnis BTPN Syariah dalam Pembiayaan Berbasis Komunitas
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Jaksa Agung Instruksikan Barang Sitaan Dirawat Agar Tak Rusak Saat Lelang
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Bursa Transfer Liverpool: The Reds Incar Christian Pulisic dari AC Milan
• 8 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.