Jakarta, tvOnenews.com - Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, pemilik kartu kredit dengan limit Rp20 juta hingga pengguna listrik 2.200 watt tidak layak mendapatkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Kalau saya pernah sebagai bankir dibilang, ya dilihat kalau, 'Pak, dia masuk PBI, tapi punya kartu kredit limit Rp 20 juta'. Ya sudah pasti enggak harusnya PBI. Atau dia PBI tapi listriknya 2.200. Ya harusnya tidak PBI," katanya dalam rapat bersama pemerintah dan pimpinan DPR di Gedung DPR, Senin (9/2/2026) lalu.
Budi pun berharap data penerima divalidasi kembali sehingga diketahui apakah penerima BPJS PBI benar-benar miskin atau tidak.
Dia pun mendorong berbagai pihak mulai dari Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memvalidasi hal tersebut sehingga kepesertaan bisa tepat sasaran.
"Ini bisa BPS. Bisa dengan Pemda dan Kemensos memvalidasi benar enggak sih ini miskin atau tidak?," ujarnya.
Pada intinya, tegas dia, apapun yang terjadi orang yang tidak mampu seharusnya tetap dilayani dengan baik meski tidak membayar.
Di kesempatan terpisah, Menkes menyebut kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang sempat dinonaktifkan akan diaktifkan kembali secara otomatis dalam waktu tiga bulan.
"Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan," ujarnya di Semarang, Selasa (10/2/2026).
Budi menyebut masa reaktivasi tersebut berlaku selama tiga bulan dimana akan dilakukan juga pemutakhiran dan verifikasi data peserta.
"Karena dalam tiga bulan ini akan benar-benar dicek. Nanti oleh Dinsos, BPJS juga Pemda apakah yang yang bersangkutan benar-benar kategori PBI atau tidak?," terangnya.
Dia menegaskan pemerintah ingin memastikan PBI diberikan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (nsi)




