Hakim Perintahkan Eks Staf Ida Fauziyah Kembalikan10 Ribu Dolar AS, KPK Tindak Lanjuti

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). KPK akan menindaklanjuti perintah majelis hakim untuk Bupati Buol Risharyudi Triwibowo mengembalikan uang 10 ribu dolar AS ke komisi antirasuah tersebut. (Sumber: Tangkap layar KompasTV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti perintah majelis hakim, yang meminta Bupati Buol Risharyudi Triwibowo mengembalikan uang10 ribu dolar Amerika Serikat (AS) ke komisi antirasuah tersebut.

Uang itu diterima Risharyudi dari Haryanto, salah satu terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Risharyudi diketahui sempat menjadi staf Ida Fauziyah saat menjabat Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024.

“Kalau itu memang perintah hakim, tentu nanti akan ditindaklanjuti karena memang salah satu yang dilakukan oleh JPU (jaksa penuntut umum) adalah melaksanakan perintah hakim,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (13/2/2026).

Baca Juga: KPK Bakal Dalami Pengakuan Eks Staf Ida Fauziah Terima Uang dan Tiket BLACKPINK

Di sisi lain, JPU KPK akan menganalisis fakta persidangan terkait pengakuan Risharyudi terkait penerimaan uang 10 ribu dolar AS hingga tiket konser BLACKPINK dari terdakwa Haryanto.

Seperti diketahui, pengakuan tersebut sebelumnya disampaikan Risharyudi saat menjadi saksi di sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan izin RPTKA,  Kamis (12/2/2026).

“Tentu setiap fakta yang muncul di persidangan akan dilakukan analisis oleh JPU (jaksa penuntut umum KPK). Apakah kemudian itu bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan? Itu nanti kami akan dalami,” tutur Budi dilansir dari Antara.

KPK juga akan menelusuri penerimaan tersebut lebih dalam, termasuk perihal peran dari pihak-pihak terkait pengurusan RPTKA di Kemenaker.

“Jika nanti dalam analisis dibutuhkan untuk memanggil pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan fakta persidangan itu, maka tentu sangat terbuka kemungkinan oleh penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dimaksud,” ucapnya.

Adapun dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV/Antara.

Tag
  • kpk
  • kasus pemerasan tka
  • eks staf ida fauziyah
  • kemnaker
  • terdakwa kasus pemerasan tka
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Skor IPK Indonesia Merosot, Hasto Singgung Penegak Hukum Jadi Alat Kekuasaan
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
Iwa K Tegaskan Bukan Ayah Biologis Anak Denada
• 20 jam lalueranasional.com
thumb
Sopir Truk Kritis Ditembak OTK saat Kirim Air Bersih di Jalur Dekai Yahukimo
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Eri Cahyadi: Mas Awi Tinggalkan Warisan Kebersamaan dan Stabilitas Anggaran Surabaya
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Atap Seng, Instalasi Listrik, dan Aset Lain SD di Lokasi Banjir Linge Aceh Tengah Raib
• 14 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.