JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti perintah majelis hakim, yang meminta Bupati Buol Risharyudi Triwibowo mengembalikan uang10 ribu dolar Amerika Serikat (AS) ke komisi antirasuah tersebut.
Uang itu diterima Risharyudi dari Haryanto, salah satu terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Risharyudi diketahui sempat menjadi staf Ida Fauziyah saat menjabat Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024.
“Kalau itu memang perintah hakim, tentu nanti akan ditindaklanjuti karena memang salah satu yang dilakukan oleh JPU (jaksa penuntut umum) adalah melaksanakan perintah hakim,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (13/2/2026).
Baca Juga: KPK Bakal Dalami Pengakuan Eks Staf Ida Fauziah Terima Uang dan Tiket BLACKPINK
Di sisi lain, JPU KPK akan menganalisis fakta persidangan terkait pengakuan Risharyudi terkait penerimaan uang 10 ribu dolar AS hingga tiket konser BLACKPINK dari terdakwa Haryanto.
Seperti diketahui, pengakuan tersebut sebelumnya disampaikan Risharyudi saat menjadi saksi di sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan izin RPTKA, Kamis (12/2/2026).
“Tentu setiap fakta yang muncul di persidangan akan dilakukan analisis oleh JPU (jaksa penuntut umum KPK). Apakah kemudian itu bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan? Itu nanti kami akan dalami,” tutur Budi dilansir dari Antara.
KPK juga akan menelusuri penerimaan tersebut lebih dalam, termasuk perihal peran dari pihak-pihak terkait pengurusan RPTKA di Kemenaker.
“Jika nanti dalam analisis dibutuhkan untuk memanggil pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan fakta persidangan itu, maka tentu sangat terbuka kemungkinan oleh penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dimaksud,” ucapnya.
Adapun dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- kasus pemerasan tka
- eks staf ida fauziyah
- kemnaker
- terdakwa kasus pemerasan tka





