Liputan6.com, Jakarta - Seorang pejalan kaki meninggal setelah terlindas bus Transjakarta rute 1E di Jalan Margasatwa Raya, pada Kamis (12/2/2026). Pascainsiden tersebut, manajemen Transjakarta memutuskan membebastugaskan sementara pramudi atau sopir yang mengemudikan armada saat kejadian.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat PT Transjakarta, Tjahyadi DPM menuturkan, pembebastugasan pramudi dilakukan sebagai langkah kepatuhan terhadap prosedur keselamatan serta bagian dari evaluasi internal perusahaan.
Advertisement
“Sebagai langkah kepatuhan terhadap prosedur keselamatan, pihak manajemen telah melakukan pembebastugasan sementara terhadap pramudi yang bersangkutan,” kata Tjahyadi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).
Terkait proses hukum, Transjakarta menyatakan menghormati penyidikan yang tengah dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Transjakarta, kata dia juga akan kooperatif dengan menyerahkan seluruh data pendukung, termasuk rekaman CCTV bus, untuk mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh.
Dia memastikan PT TransJakarta bertanggung jawab atas penanganan korban. Seluruh biaya perawatan di rumah sakit, penyediaan ambulans, hingga santunan duka bagi keluarga korban ditanggung penuh oleh Transjakarta.
“Sebagai bentuk tanggung jawab dan empati, kami telah memastikan seluruh biaya penanganan di Rumah Sakit, penyediaan ambulans, hingga pemberian santunan duka bagi keluarga korban ditanggung sepenuhnya guna memberikan dukungan di masa sulit ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, sebagai langkah pencegahan, maka manajemen Transjakarta akan memastikan seluruh pramudi bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya titik buta (blind spot) kendaraan besar juga tetap akan terus disosialisasikan melalui berbagai kanal media sosial PT Transjakarta.




