GenPI.co - AKBP Didik Putra Kuncoro dicopot dari jabatan Kapolres Bima Kota diduga terlibat kasus narkoba, yang menyeret Kasat Narkoba AKP Malaungi sebagai tersangka.
"Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, dikutip Jumat (13/2).
Kholid menerangkan AKBP Didik kini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
"Sedang dilakukan pemeriksaan di mabes," ungkap dia.
Dia mengungkapkan jabatan Kapolres Bima Kota akan diserahkan kepada AKBP Catur Erwin Setiawan yang tengah menjabat Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB.
"Iya, betul (AKBP Catur)," terang Kholid.
Nama AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik seusai kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka.
Kapolres Bima Kota tersebut diduga ikut terlibat dalam kasus narkoba dengan menerima aliran uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Nama Koko Erwin disebut sebagai sumber AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram.
Sabu-sabu ini ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota.
Selai itu, AKP Malaungi juga dipecat berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.(ant)
Lihat video seru ini:




