MUI Luncurkan Fatwa Bank Bulion Syariah, Ini Syarat Transaksi Emas Digital Sah

katadata.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN–MUI) resmi meluncurkan Fatwa Nomor 166 tentang kegiatan usaha bulion berbasis prinsip syariah.  Fatwa ini menjadi pedoman syariah pertama yang secara khusus mengatur operasional bank bulion atau usaha simpanan dan transaksi emas di lembaga jasa keuangan. 

Ketua Badan Pengurus DSN–MUI Cholil Nafis mengatakan, fatwa tersebut menjadi salah satu yang paling monumental karena menyasar sektor baru, yakni bisnis bulion yang juga telah diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 17 Tahun 2024.

“Hari ini kami bekerja sama dengan PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia meluncurkan fatwa terbaru, nomor 166. Ini monumental karena bicara soal kegiatan usaha bulion. Ini guidance syariah-nya,” ujarnya, Jumat (13/2).

Ia menjelaskan pembahasan fatwa berlangsung lebih dari setahun sejak aturan OJK membuka ruang usaha bulion dengan prinsip syariah. Selain bulion, DSN–MUI juga tengah menyiapkan fatwa terkait bisnis emas digital. 

Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyebut, kehadiran fatwa tersebut memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem bulion syariah.

Ia mengingatkan bahwa Pegadaian dan BSI telah ditunjuk sebagai bank bulion pertama di Indonesia sejak Februari tahun lalu.

“Fatwa ini menjadi tonggak sejarah dalam memberikan kepastian prinsip syariah bagi aktivitas usaha bulion dan produk berbasis emas. Kami semakin optimistis menghadirkan layanan emas yang aman, transparan, dan sesuai syariah,” katanya.

4 Syarat Utama Bulion Syariah

Sekretaris DSN–MUI Moch Bukhori Muslim memaparkan empat syarat utama dalam kegiatan bulion syariah. Pertama, emas harus berwujud fisik untuk menghindari jual beli barang fiktif.

Kedua, kepemilikan harus sempurna—tidak boleh menjual emas yang belum dimiliki. Ketiga, emas yang dibeli harus dapat diserahterimakan, baik fisik maupun pencatatan kepemilikan di rekening.

Keempat, emas harus terstandarisasi sesuai ketentuan regulator, sehingga perhiasan nonstandar seperti cincin tidak termasuk dalam skema bulion.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menko Airlangga: Tingkat Kemiskinan di Indonesia Turun 8,25 Persen
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Persis Solo vs Madura United: Gol Telat Dusan Mijic Buyarkan Kemenangan Tim Tamu!
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
Penampakan Pertama Maarten Paes di Latihan Ajax
• 14 menit laluviva.co.id
thumb
BPJS Kesehatan paparkan mekanisme reaktivasi PBI JKN
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
BSKDN Menekankan Pentingnya Gerakan Indonesia ASRI di Lingkungan Kerja sesuai Arahan Presiden
• 21 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.