Rekayasa Laporan Keuangan Bisa Diungkap dengan Investigasi Digital Forensik

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Ahli Digital Forensik Indonesia Ruby Alamsyah mengatakan banyaknya kejahatan yang merugikan investor salah satunya disebabkan regulasi sektor teknologi digital belum sepenuhnya dapat melindungi kepentingan masyarakat yang berinvestasi.

Sebagai contoh adalah adanya kasus dugaan rekayasa laporan keuangan eFishery yang hingga kini masih berproses di pengadilan.

BACA JUGA: Nasib AKP Malaungi, Kasat Resnarkoba yang Jadi Tersangka Peredaran Sabu-Sabu

Menurut Ruby, investigasi digital forensik dapat membantu jaksa untuk menuntut maksimal para pihak yang memanfaatkan longgarnya sistem pengawasan dan regulasi demi meraup keuntungan.

"Ada celah yang bisa dimainkan oleh para oknum, mereka bisa membesar-besarkan sesuatu tetapi ternyata investor tidak bisa melihat secara utuh atau tidak bisa melihat atau dibikin tidak bisa melihat sehingga akhirnya investor salah berinvestasi," kata Ruby.

BACA JUGA: Seorang Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB di Mimika

CEO and Founder Indonesia Cyber Crime Combat Center itu menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi dipicu juga oleh fakta bahwa regulasi belum selaras dengan teknologi yang ada.

Selain itu, pengawasan yang seharusnya bisa menghindari terjadinya manipulasi yang merugikan masyarakat, belum dilakukan secara komprehensif.

BACA JUGA: Kematian Kades Kelau di Kontrakan Janggal, Polisi Lakukan Ekshumasi

"Masih ada celah para oknum bermain masih sangat lebar. Tiap tahun ada aja, tidak hanya eFishery. Dulu juga ada Tani Hub," ujarnya.

Sebelumnya, kasus dugaan rekayasa laporan keuangan eFishery mencuat setelah adanya laporan whistleblower yang mengungkap praktik akuntansi perusahaan tersebut.

Investigasi awal oleh FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan hampir senilai 600 juta dolar AS dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.

Kasus itu menjerat para direksi eFishery, yakni mantan CEO Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, mantan Wakil Presiden eFishery Angga Hardian Raditya, dan mantan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery Andri Yadi.

Dalam persidangan lanjutan pada Selasa (10/2/2026), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi dari bagian Corporate Finance and Investor Relation eFishery, salah satunya Head of Corporate Planning Wirabhama Kirana.

Wirabhama yang bekerja langsung di bawah Terdakwa Angga, menyampaikan dirinya diminta untuk menyesuaikan angka-angka data keuangan oleh terdakwa, yang akan diserahkan ke auditor ataupun ke investor.

Wirabhama mengakui bahwa ada perbedaan angka dari yang diberikan Angga dengan yang diperoleh dari tim keuangan Efishery yakni Aris Gustiana.

Menurutnya, berdasarkan informasi dari Angga tindakan menyesuaikan angka-angka dalam data keuangan tersebut telah disetujui oleh manajemen, yakni Gibran dkk.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Ditutup di Zona Merah di Sesi I, Turun 0,57% ke 8.218
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Tinggalkan Kemenkeu, Ini Jabatan Masyita Crystallin di Danantara
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Menag Titipkan Harapan Ramadhan Buat PNM, Ini Isinya
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
2 Hari Menuju Pementasan Terakhir, Musikal Perahu Kertas Ajak Penonton Hidupkan Lagi Mimpi
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Proyek KPBU di Madiun Efisienkan Tagihan Listrik APJ
• 21 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.