Oleh: Nanda Yuniza Eviani
Mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Beredarnya video dan foto intim seseorang tanpa persetujuan kembali memantik perhatian publik. Dalam hitungan jam, ruang digital berubah menjadi arena penghakiman massal. Konten yang seharusnya berada dalam ranah privat berpindah ke ruang publik, dikomentari, dibagikan, dan direplikasi tanpa kendali. Peristiwa seperti ini tidak boleh dipahami semata sebagai isu kesusilaan. Ia adalah persoalan hak asasi, privasi, dan perlindungan martabat manusia dalam negara hukum.
Secara normatif, penyebaran konten bermuatan seksual tanpa persetujuan merupakan perbuatan yang dilarang. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE melalui Pasal 27 ayat (1) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan. Ketentuan ini dipertegas dengan ancaman pidana dalam Pasal 45. Selain itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melarang penyebarluasan materi pornografi dalam bentuk apa pun.
Namun pendekatan yang hanya menitikberatkan pada delik kesusilaan sering kali menyederhanakan persoalan. Dalam konteks penyebaran konten intim tanpa izin, inti pelanggarannya terletak pada ketiadaan persetujuan dan perampasan kendali atas tubuh serta citra diri seseorang. Hak atas privasi dan kehormatan merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dari tindakan yang merendahkan martabat dan menghilangkan rasa aman.
Korban dalam kasus semacam ini kerap menghadapi beban ganda. Di satu sisi, ia menjadi pihak yang dirugikan secara hukum. Di sisi lain, ia justru sering menjadi objek stigma sosial. Padahal dalam perspektif hukum, yang patut dimintai pertanggungjawaban adalah pihak yang menyebarkan dan pihak yang turut memperluas distribusi konten tersebut tanpa hak. Setiap orang yang secara sadar mengunduh, mengunggah ulang, atau menyebarkan kembali konten intim tanpa izin berpotensi turut serta dalam pelanggaran hukum.
Negara tidak cukup hanya menyediakan ancaman pidana. Negara memiliki kewajiban aktif untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan yang cepat, efektif, dan berkeadilan. Mekanisme pelaporan harus mudah diakses, proses penurunan konten harus segera dilakukan, dan aparat penegak hukum harus sensitif terhadap dimensi psikologis serta sosial yang dialami korban. Dalam konteks kekerasan berbasis elektronik, keterlambatan respons dapat memperbesar dampak kerugian yang dialami korban.
Selain itu, perlu ditegaskan bahwa persetujuan dalam relasi privat tidak otomatis berarti persetujuan untuk distribusi publik. Sekalipun suatu konten dibuat dalam hubungan pribadi, penyebarannya tanpa izin tetap merupakan pelanggaran hukum. Prinsip ini penting untuk melindungi setiap individu dari penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan interpersonal.
Negara hukum yang menjunjung martabat manusia harus menempatkan korban sebagai subjek yang dilindungi, bukan sebagai objek penghakiman moral. Fokus penegakan hukum tidak boleh bergeser menjadi penilaian terhadap perilaku pribadi korban, melainkan harus diarahkan pada tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh penyebar. Ketika korban merasa takut melapor karena stigma, maka sistem perlindungan belum berjalan sebagaimana mestinya.
Fenomena penyebaran video dan foto intim tanpa persetujuan pada akhirnya menguji keseriusan negara dalam menjamin hak atas privasi di era digital. Perlindungan martabat manusia bukan sekadar norma tertulis, tetapi mandat konstitusional yang menuntut implementasi nyata. Negara harus hadir bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi untuk memastikan bahwa setiap warga negara merasa aman atas tubuh, citra diri, dan ruang privatnya sendiri. Jika perlindungan itu lemah, maka yang terancam bukan hanya individu, melainkan prinsip dasar negara hukum itu sendiri. (#/)





