Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Negeri Manado Masuk Tahap Penyidikan

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

MANADO, KOMPAS – Dugaan kejahatan seksual oleh seorang dosen yang berujung pada kematian Evia Maria Mangolo, mahasiswa Universitas Negeri Manado, pada pengujung 2025, akhirnya memasuki tahap penyidikan. Keluarga dan kuasa hukum berharap proses ini berlangsung cepat demi mendapatkan keadilan.

Kuasa hukum keluarga mendiang Evia, Niczem Alfa Wengen, memenuhi panggilan kepolisian pada Kamis (12/2/2026) pagi di markas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara di Manado. Ia mendampingi kedua orangtua korban, Antonius Mangolo dan Alfrita Lontolawa.

Niczem mengatakan sangat berharap proses penyidikan dapat berlangsung lancar karena pihaknya telah memenuhi dua alat bukti sebagai syarat pelaporan. Peningkatan ke status penyidikan juga berarti dugaan kekerasan seksual terhadap Evia dinilai telah memenuhi unsur pidana.

“Harapan kami selaku keluarga dan kuasa hukum, mudah-mudahan secepatnya proses ini dilaksanakan sehingga ada penetapan tersangka, karena memang banyak sekali masyarakat yang sementara menunggu proses terkait dengan kematian adik Evia ini,” ujarnya.

Baca JugaKotak Pandora Terbuka, Mahasiswa Unima Korban Kekerasan Seksual Mulai ”Speak Up”

Niczem menyebut, proses pelaporan kasus itu tidaklah mudah. Pihak keluarga membuat tiga laporan ke Polda Sulut, tetapi dua di antaranya belum dapat diproses karena kekurangan alat bukti serta keterangan dari saksi. “Jadi, (satu) laporan yang memenuhi unsur pidana, itu yang kami upayakan,” tuturnya.

Sementara itu, Antonius menyatakan rasa terima kasihnya kepada Niczem dan timnya karena telah berjuang mengurusi kasus itu sampai ke tahap penyidikan. Ia berharap, kasus kematian putrinya dapat segera menemui titik terang sehingga bisa menjadi pelajaran agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi, terutama di lingkungan akademis.

Baca JugaLagi, Anak di Sulawesi Utara Jadi Korban Kekerasan Seksual

“Harapan kami selaku orangtua, supaya kasus ini secepatnya terungkap dan pelakunya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata dia.

Evia ditemukan meninggal dunia pada 30 Desember 2025 di kamar indekosnya di Tomohon, kota di dataran tinggi Minahasa yang berjarak 25 kilometer dari Manado. Menurut keterangan kepolisian, ia diduga mengakhiri hidupnya sendiri dengan gantung diri.

Sekitar dua pekan sebelum kematiannya, mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Manado (FIPP Unima) itu melaporkan DM, dosen yang membimbing penulisan skripsinya, atas tuduhan pelecehan seksual kepada dekan. Dalam surat laporannya yang beredar di Facebook, ia menuduh DM minta dipijat di mobilnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut Komisaris Besar Polisi Suryadi, dalam keterangan pers pada 12 Januari 2026 menyatakan, kepolisian membutuhkan waktu untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga Kekerasan Seksual di Transportasi Daring Berulang, Ruang Aman Perempuan Kian Sempit

Harapan kami selaku orangtua, supaya kasus ini secepatnya terungkap dan pelakunya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya

“Kami sudah memeriksa 13 orang saksi, termasuk orangtua korban, teman korban, penjaga kos, Satgas PPKT (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi) Unima, BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Unima, dan klarifikasi terhadap security dan dokter ahli,” kata dia.

Suryadi menambahkan, pihaknya juga telah memeriksa tersangka. “Dan juga terhadap terlapor tindakan kekerasan seksual atas nama DM,” ujarnya.

Kendati begitu, beberapa pihak menilai penanganan dugaan kekerasan seksual oleh DM tak kunjung menemui kejelasan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado pada Sabtu (7/2/2026) membuat pernyataan bahwa sudah 40 hari kasus tersebut dibiarkan tanpa kejelasan sejak orangtua Evia melapor pada 31 Desember 2025.

“Penyelidikan yang secara konseptual bertujuan hanya untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana justru berjalan layaknya penyidikan: memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi pelapor lebih dari dua orang, serta menggali keterangan dari pihak yang patut diduga sebagai pelaku,” demikian kutipan pernyataan tersebut.

LBH Manado pun mengkritik Polda Sulut yang dinilai tidak bersikap progresif karena tidak kunjung memproses alat-alat bukti yang sudah disediakan pelapor. Sebab, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah memperluas dan memperkuat standar pembuktian dengan mencakup beberapa alat bukti, termasuk yang sifatnya elektronik.

Baca JugaKekerasan Seksual Membayangi Perempuan di Lokasi Bencana

LBH Manado menyatakan, “Dampak dari undue delay (penundaan tanpa kejelasan) ini sangat serius. Penanganan yang lamban dan konservatif menandakan bahwa apparat penegak hukum masih bertumpu pada pendekatan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang kaku tanpa mengadopsi perspektif gender yang menjadi roh UU TPKS.”

Sementara itu, Dekan FIPP Unima Dr Aldjon Nixon Dapa telah menyatakan bahwa DM tak lagi mengajar di Unima sejak 5 Januari 2026. “Yang bersangkutan telah dinonaktifkan sebagai dosen Unima dan tidak lagi diperkenankan terlibat dalam aktivitas akademik maupun berada di lingkungan kampus,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pasien Kembali Percaya Diri, JEC Orbita Hadirkan Operasi Mata Juling Gratis
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Kanada Diguncang Penembakan di Sekolah: 10 Tewas, 25 Luka, Penembak Perempuan Bundir 
• 12 jam laluerabaru.net
thumb
Samsung Galaxy S26 Ultra Punya Kamera Monster 200MP, Ini Fitur Lengkapnya
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Baleg Usul Kewenangan Dewas BPKH Ditertibkan: DPR Nanti Enggak Ngapa-ngapain
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Jelang Ramadan 2026, Polisi bakal Jaga Ketat Tempat Hiburan Malam
• 5 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.