Grid.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tegur pedagang yang dirikan lapak di trotoar. Dalam teguran itu, Dedi Mulyadi menyinggung soal kedzaliman.
Seperti diketahui, sosok Dedi Mulyadi memang kerap jadi sorotan publik. Apalagi, sejak Dedi Mulyadi menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat pada Februari 2025 lalu.
Pasalnya, banyak kebijakan-kebijakan baru yang muncul setelah Dedi menjabat. Seperti baru-baru ini, Dedi Mulyadi jadi sorotan usai memberi teguran pada pedagang yang memakai trotoar sebagai tempat jualan.
Teguran Dedi Mulyadi untuk pedagang yang dirikan lapak di trotoar itu diketahui dari unggahan di akun Instagramnya @dedimulyadi71 pada (10/02/2026). Di unggahan itu, Dedi Mulyadi tampak mendatangi sebuah toko di Jawa Barat.
Tak seperti yang lainnya, toko itu terlihat memakai sebagian trotoar untuk jualan. Melihat pemandangan itu, Dedi langsung memberi teguran.
Ia menegaskan bahwa trotoar adalah area khusus untuk pejalan kaki. Bahkan, ada trotoar bertanda kuning yang diperuntukkan untuk tunanetra.
Jika hak itu diambil, maka bagaimana nasib para pejalan kaki dan juga penyandang disabilitas tersebut. Terkait hal tersebut, Dedi langsung memberikan teguran.
"Bapak punten, bapak tau nggak melanggar, ini kan bukan area bapak, ini area pejalan kaki, bapak tahu nggak fungsinya," ujar Dedi pada pemilik toko.
"Ini fungsinya untuk pejalan tunanetra. Pak ini misal Bapak tuna netra Pak bapak jalan sini nabrak enggak?" ucap sang gubernur.
Dedi juga meminta agar para pedagang berjualan tanpa menyengsarakan orang lain. Sebagai tindakan nyata, Dedi mengaku akan segera menggerakkan satpol PP untuk menjaga ketertiban.
"Kenapa Bapak menyengsarakan orang lain? bapak usaha boleh dia tapi tidak boleh usaha itu berdosa, bapak berdosa gak? Ini ngambil haknya orang lain," tegasnya.
"Ini trotoar, harusnya sampai batas sini, besok saya gerakin satpol PP biar dibongkar," ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menyinggung soal kedzaliman. Menurutnya, kedzaliman adalah meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya.
"Dzalim itu adalah meletakan sesuatu tidak pada tempatnya. Baik teknis maupun filosofis," tulisnya.
Mengetahui teguran Dedi Mulyadi untuk pedagang yang dirikan lapak di trotoar itu, netizen ramai memberi dukungan. Menurut netizen, apa yang dilakukan Dedi sudah tepat.
"Mau usaha yang halal pun, kalo ambil hak orang lain jatuh nya haram si," tulis akun @rub***.
"Yg seperti ini Bukan cuma di Jawa Barat. Hampir warung pinggir jalan seperti itu. Karena tidak ada yg mau negor jadi Mereka menormalisasikan kesalahan," tambah akun @man***.
"Harus pakgub yg turun tangan gak ada yg berani kali yaaa," tambah akun @zie***.
Dilansir Kompas.com, pengertian dan aturan penggunaan trotoar telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45. Dalam aturan itu disebutkan jika definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas.
Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. Ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. (*)
Artikel Asli




