JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga menerim Rp 1 miliar dari bandar narkoba kini ditangani oleh Mabes Polri
"Iya kita tarik ke Mabes Polri," ujar Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Eko menjelaskan, kasus pidana Didik akan diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim.
Baca juga: Usai Dicopot dari Posisi Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Diperiksa Mabes Polri
Sedangkan, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akan mengusut dugaan pelanggaran etik Didik.
"Etik di Propam. Pidana di Direktorat Narkoba Mabes Polri," kata Eko.
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat mengonfirmasi bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota.
Pencopotan AKBP Didik diduga berkaitan dengan keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Baca juga: Polda NTB Copot Kapolres Bima Kota Karena Dugaan Terlibat Narkoba
Bahkan, dia disebut-sebut menerima aliran dana dari salah seorang bandar narkoba senilai Rp 1 miliar.
Beberapa hari setelah Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP M ditangkap Polda NTB karena kasus narkoba, AKBP Didik tidak pernah masuk kantor.
AKBP Didik tidak masuk kantor terhitung sejak Senin sampai Kamis, 9-12 Februari 2026.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang