JAKARTA – Polri memastikan akan mengusut dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus aliran dana dari bandar narkotika jenis sabu, baik melalui proses pidana maupun sidang etik.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan, penanganan perkara akan berjalan di dua jalur berbeda.
“Etik di Propam. Pidana di Direktorat Narkoba Mabes Polri,” ujar Eko, Jumat (13/2/2026).
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir membenarkan bahwa AKBP Didik telah dinonaktifkan dari jabatannya dan tengah diperiksa oleh Divisi Propam Polri.
“Betul,” kata Isir saat dikonfirmasi awak media.
Namun, ia belum merinci materi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.




