GenPI.co - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah adanya pembagian fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD.
Pembagian fee ini sebelumnya disebutkan almarhum Ketua DPRD Jatim Kusnadi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar," ujar Khofifah, dikutip Jumat (13/2).
Dalam BAP Kusnadi, disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase beragam.
Ini mulai dari 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, dan 3–5 persen untuk kepala OPD dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).
Dalam BAP tersebut, ada dugaan pembagian fee kepada anggota DPRD, pejabat eksekutif, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).
Khofifah membantah mengetahui ataupun menerima aliran dana tersebut.
"Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak," tegas dia.
Khofifah juga membantah eksekutif, termasuk dirinya menerima keuntungan dari dana hibah aspirasi DPRD.
Dia menyebut pemerintah provinsi hanya berperan pada tataran kebijakan makro.
Sedangkan proses pengusulan dana hibah berasal dari aspirasi masyarakat yang dibawa anggota DPRD.
Hal ini dibahas melalui mekanisme resmi, detail, dan terbuka mulai proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).
Setelah itu ke pembahasan KUA-PPAS, Nota Keuangan, Rancangan APBD hingga persetujuan Rancangan APBD dibahas resmi antara DPRD melalui Forum Badan Anggaran, Rapat Komisi, Rapat Fraksi bersama-sama TAPD.
"Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk dengan DPRD, perguruan tinggi, dan perwakilan masyarakat," beber dia.
Khofifah mengaku baru mengetahui adanya penyimpangan pembagian fee setelah proses penegakan hukum berjalan.
Dia menegaskan tidak pernah melakukan konfirmasi khusus kepada Kusnadi secara pribadi terkait dugaan tersebut.(ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?





