JAKARTA, KOMPAS – Perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja atau PJK3 disebut memberikan uang "terima kasih" agar proses penerbitan sertifikat bisa dipercepat oleh pegawai Kementerian Ketenagakerjaan. Meski tidak ada permintaan aktif, praktik ini langgeng karena tidak pernah ada instruksi dari pimpinan untuk menolak pemberian sukarela dari pihak swasta tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2015-2020 Chandrales Riawati Dewi saat bersaksi dalam sidang perkara pemerasan sertifikat K3 Kementerian Ketenagakerjaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Dalam perkara ini terdapat 11 terdakwa, salah satunya bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Sidang pemeriksaan saksi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana.
Selain Dewi, jaksa KPK menghadirkan saksi lainnya, yakni Asep Juhud Mulyadi selalu Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Kemenaker ini bukan membantu, memang tugasnya untuk memproses dan mengeluarkan sertifikat yang dibutuhkan oleh PJK3. Sehingga ketika ada uang terima kasih yang kemudian beralih definisi menjadi uang teknis - di pemahaman Ibu dan rekan-rekan sejawat - ini terima kasih karena apa?
Saat dicecar jaksa penuntut umum dan majelis hakim mengenai tujuan pemberian uang oleh PJK3 setiap mengurus penerbitan sertifikat K3, lisensi, ataupun surat keputusan penunjukan (SKP), Dewi mengaku bahwa uang yang diberikan itu merupakan bentuk ucapan terima kasih oleh PJK3. Uang itu diklaim diberikan karena Kemenaker dinilai sudah membantu proses penerbitan sertifikat tersebut.
Dalam pengakuannya, Dewi menyatakan pernah menerima uang total senilai Rp 63 juta terkait proses penerbitan sertifikat K3 sejak 2019. Dalam sekali penerbitan sertifikat K3, ia biasanya menerima uang antara Rp 1-2 juta. Namun ia menyebut uang tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik KPK.
“Bukan uang sertifikasi, Pak Jaksa. Mereka hanya kasih uang terima kasih, itu saja untuk apresiasi,” ucap Dewi.
Dewi juga mengaku tidak mengetahui detail alasan dan tujuan PJK3 memberikan uang kepada mereka. Bahkan, pihaknya juga tidak pernah meminta kepada PJK3 untuk menyetorkan uang tersebut. “Tidak Pak, kami tidak pernah meminta,” ucap Dewi.
“Maksudnya kalau tidak pernah minta, apa dasar dari PJK3 mengeluarkan uang sekian rupiah untuk satu SKP maupun lisensi maupun sertifikat?” ucap jaksa KPK.
Mendengar jawaban Dewi yang berbelit, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana mengecam agar saksi memberikan jawaban secara lugas serta tidak memberikan jawaban berputar-putar dan sulit dipahami. Menurut hakim, sudah menjadi tugas pokok dan fungsi dari Kemenaker dalam memproses dan mengeluarkan sertifikat K3 tersebut.
“Kemenaker ini bukan membantu, memang tugasnya untuk memproses dan mengeluarkan sertifikat yang dibutuhkan oleh PJK3. Sehingga ketika ada uang terima kasih yang kemudian beralih definisi menjadi uang teknis - di pemahaman Ibu dan rekan-rekan sejawat - ini terima kasih karena apa?" tanya hakim.
"Ibu ada jawabannya, hanya Ibu takut untuk menerangkan di sini. Ibu tidak perlu takut, keterangan Ibu yang di BAP ini kami semua sudah baca. Hanya kejujuran Ibu untuk menjernihkan perkara ini sehingga bisa dipahami secara mudah. Apa yang sebenarnya terjadi pada waktu itu? Jadi, ucapan terima kasih itu - dari PJK3 kepada rekan-rekan yang di Kemenaker - karena apa?" cecar hakim kembali.
"Membantu proses penerbitan sertifikat," ucap Dewi.
Hakim merasa tidak puas dengan jawaban dari Dewi tersebut. Ia meminta agar saksi berkata jujur dan tidak takut sehingga kesaksiannya dapat dicatat sebagai fakta persidangan.
“Saya sudah tahu jawabannya, tetapi ingin keluar dari Ibu sendiri, sehingga akan dicatat dalam persidangan menjadi fakta persidangan. Kenapa teman-teman PJK3 ini berterima kasih kepada Kemenaker yang memang tugasnya menerbitkan sertifikat? Karena apa mereka berterima kasih?" tanya hakim.
"Agar cepat," jawab Dewi.
“Nah itu dia, muter ke sana ke mari, harapannya dipercepat, itulah, sehingga ada timbal balik. Itu yang sebenarnya dari tadi penuntut umum itu ingin jawaban itu, paham Bu?” ujar hakim.
“Paham,” ucap Dewi singkat.
Tak hanya itu, Dewi juga dicecar apakah pernah menerima arahan dari atasan mengenai pemberian uang dari PJK3. Menurut Dewi, selama ini instruksi yang disampaikan kepada pegawai di lingkungan Kemenaker yakni larangan meminta uang, namun tidak dilarang jika pihak ketiga memberikan uang secara sukarela.
"Arahannya hanya tidak boleh meminta, kalau dikasih diterima," ujar Dewi.
“Tidak boleh meminta. Tapi menerima, gitu?" tanya jaksa kembali.
“Kalau dikasih menerima,” jawab Dewi.
Dalam perkara ini, 11 terdakwa - termasuk Immanuel Ebenezer atau Noel - didakwa memeras dan menerima gratifikasi dengan total nilai miliaran rupiah. Noel bersama sejumlah pejabat di lingkungan Kemenaker dan pihak swasta didakwa menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa perusahaan PJK3 memberikan uang untuk penerbitan sertifikasi dan lisensi K3.
Dalam dakwaan, Noel meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada bawahannya, Irvian Bobby Mahendro, yang diambil dari hasil pungutan terhadap perusahaan-perusahaan pemohon sertifikasi.




