Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis MDMA atau ekstasi seberat 3,3 kilogram yang dikirim dari Hungaria ke kawasan Tangerang Selatan. Modusnya, barang haram tersebut disamarkan di dalam kotak catur berbahan PVC agar tak terdeteksi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri pada Kamis (12/2). Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai Pasar Baru terkait paket mencurigakan.
“Kemudian pada tanggal 10 Februari 2026, tim mengecek paket tersebut dan ternyata bahwa benar adanya paket kotak yang berisikan kotak catur terbuat dari PVC yang di dalamnya berisikan MDMA Kristal,” ucap Eko dalam keterangannya, Jumat (13/2).
Setelah memastikan isi paket, penyidik melakukan control delivery dengan melibatkan stakeholder terkait di Kantor Pos Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Strategi ini dilakukan untuk mengungkap pihak yang akan menerima barang tersebut.
Di lokasi, seorang pria bernama Agus Sopian datang untuk mengambil paket tersebut. Setelah membayar pajak, ia langsung diamankan petugas.
“Pada pukul 10.30 WIB, tim mengamankan 1 orang yang mengambil paket tersebut, Selanjutnya barang bukti dibawa ke rumah orang tuanya,” katanya.
Pengembangan kasus berlanjut saat proses penyelidikan. Agus disebut dihubungi seseorang bernama Adnan Fadil yang merupakan narapidana di Lapas Kelas 1A Tangerang Baru melalui video call.
“Video call sambil memerintah agar paket tersebut di unboxing, dan diperintahkan agar diberikan paket tersebut kepada temannya,” tuturnya.
Tak lama berselang, sekitar pukul 16.28 WIB, seorang pria lain bernama Anas Abdul Malik datang menggunakan sepeda motor untuk mengambil paket tersebut. Polisi yang sudah bersiaga langsung melakukan penangkapan.
“Tim lalu mengamankan laki-laki tersebut, setelah interogasi singkat mengaku bernama Anas Abdul Malik dan mengaku diperintahkan untuk mengambil paket tersebut sama temannya yang berada di Lapas Tangerang bernama Adnan Fadil,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, penyidik Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak Lapas Tangerang guna menindaklanjuti dugaan keterlibatan narapidana dalam jaringan peredaran narkoba lintas negara ini.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik pengiriman 3,3 kg ekstasi dari Hungaria tersebut.




