Gus Ipul Luruskan Pernyataan Wali Kota Denpasar Soal BPJS PBI: Itu Menyesatkan!

suara.com
3 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Mensos Gus Ipul membantah penonaktifan PBI BPJS Kesehatan adalah instruksi langsung dari Presiden.
  • Gus Ipul mengirim surat kepada Wali Kota Denpasar untuk meluruskan pernyataan yang dianggap menyesatkan publik.
  • Penonaktifan peserta didasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bukan instruksi presiden.

Suara.com - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, membantah pernyataan Wali Kota Denpasar yang menyebut penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sebagai instruksi presiden.

Ia menyayangkan pernyataan Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara yang dinilainya telah menyampaikan pernyataan yang menyesatkan.

Sebagai tindak lanjut, Gus Ipul mengaku telah mengambil langkah administratif untuk meluruskan pernyataan tersebut.

"Saya terus terang menyesalkan pernyataan salah satu Wali Kota yang menyatakan bahwa seakan-akan penonaktifan PBI itu merupakan instruksi presiden. Hari ini saya kirim surat kepada Wali Kota dimaksud untuk meluruskan pernyataannya karena itu bisa menyesatkan," tegas Gus Ipul di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

"Karena penonaktifan itu semata-mata didasarkan data yang ada, bukan instruksi dari presiden," katanya menambahkan.

Ia menjelaskan, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tidak mengatur penonaktifan peserta BPJS Kesehatan, melainkan mengatur penggunaan satu data terpadu dalam pelaksanaan program pemerintah.

Di mana kementerian, lembaga, pemerintah daerah tidak boleh lagi memiliki data sendiri-sendiri.

"Datanya data tunggal namanya data tunggal sosial ekonomi nasional yang disingkat DTSEN, yang kemudian menjadi pedoman bersama dalam mengintervensi program atau dalam melaksanakan program," katanya menambahkan.

Gus Ipul menegaskan tidak ada perintah dari Presiden untuk mencabut kepesertaan BPJS PBI.

Baca Juga: Kenapa BPJS PBI Tiba-Tiba Tidak Aktif? Segera Cek Status Kepesertaan Secara Online

“Jadi tidak ada perintah apalagi dari presiden untuk menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan yang merupakan bagian dari bantuan iuran," tuturnya.

Ia menjelaskan, penonaktifan yang terjadi merupakan konsekuensi dari pemutakhiran data sosial ekonomi nasional. Peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria dialihkan kepada calon penerima manfaat lain yang dianggap lebih berhak.

"Yang ada ini adalah penonaktifan berdasarkan data yang kemudian dialihkan kepada penerima manfaat yang lebih memenui kriteria. Dan biasanya kami mendapatkan usulan-usulan dari Bupati Wali Kota," ucap Gus Ipul.

Pernyataan Mensos ini sekaligus menegaskan bahwa mekanisme penonaktifan berbasis pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan instruksi politik dari Presiden.

Polemik ini memperlihatkan tarik-menarik tafsir kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam isu sensitif seperti jaminan kesehatan bagi warga penerima bantuan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 13 Februari Turun Jadi Rp2,437 Juta per Gram, Buyback Ro2,64 Juta
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Prabowo Bangga Jumlah Penerima MBG Setara Penduduk Afrika Selatan
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kisah Pengayuh Becak Listrik Penerima Bantuan Presiden Prabowo
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Usai Penembakan, Rekan Pilot Smart Air Soroti Keamanan Bandara Perintis Papua
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Lubang Raksasa di Aceh Tengah Kian Meluas, Permukiman dan Lahan Pertanian Terancam
• 9 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.