Jakarta, ERANASIONAL.COM — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa pemerintah mencanangkan gerakan nasional Ruang Terbuka Hijau dan Biru (RTHB).
Penegasan tersebut disampaikan Menko AHY dalam kegiatan Town Hall Meeting di Ecopark Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).
“Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPMN) 2025-2045, RTHB sebagai infrastruktur transformasi sosial menuju Indonesia Emas 2045. Lebih detail lagi kita bisa liat disini tadi, kalau kita liat proporsinya maka kita fokus disini. Prinsipnya tentu non regression, yang sudah menjadi RTHB jangan sampai mundur menjadi tidak lagi ruang terbuka,” ujar Menko AHY.
Menko AHY menyatakan bahwa mandat hukum sesuai dengan Undang-Undang nomor 26 tahun 2007, target mutlak adalah 30 persen dari wilayah kota harus merupakan ruang terbuka.
Lebih lanjut Menko AHY menyerukan kepada Wali Kota, mari evaluasi, kontemplasi apakah ini bukan tanggung jawab satu generasi, ini tanggung jawab lintas generasi, lintas kepemimpinan, dan lintas pemerintah.
“Urgensi dari pembangunan Ruang Terbuka Hijau dan Biru. Yang kedua, mari kita teliti kembali apa yang menjadi mandat atau dasar kebijakan RTHB ini. Lalu arah kebijakan menjawab tantangan yang ada. Bagaimana kita mengembangkan RTHB ini ke depan bersama-sama. Kita mulai dari urgensi, selalu ada dorongan untuk berbuat lebih baik, mewujudkan sesuatu yang lebih baik,” ucap Menko AHY dalam sambutannya di Jakarta, Jumat.
Menko AHY menyatakan bahwa mandat hukum sesuai dengan Undang-Undang nomor 26 tahun 2007, target mutlak adalah 30 persen dari wilayah kota harus merupakan ruang terbuka.
Menko AHY bersama Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya, Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan, Wamen Lingkungan Hidup Dias Hendropriyono, dan beberapa perwakilan Walikota melakukan pelepasan burung di Ecopark Tebet, Jakarta Selatan. Dok: Eranasional/Agung Nugroho.“Jadi kita disini berupaya untuk bisa memenuhi Undang-Undang yang tidak mudah untuk kita capai, 30 persen, 10 persen privat, 20 persen publik,” sambung Menko AHY.
“Mandat dan dasar kebijakan RTHB. Bagi yang belum sangat menguasai, mari kita ingat di sini, komitmen global, kita tentu sebagai bangsa yang bertanggung jawab untuk dunia, kita juga ingin menjalankan agenda Sustainable Development Goals (SDG),” ujar Menko AHY.




