JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Faisol Hanif Nurofiq memastikan bakal melayangkan gugatan terhadap perusahaan pemicu pencemaran Sungai Cisadane, di Tangerang Selatan, Banten.
Ia menegaskan tidak padang bulu dalam menindak pelaku pencemaran lingkungan, termasuk yang terjadi di aliran sungai Cisadane.
Menurut penjelasannya, langkah hukum tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kemungkinan Ada Unsur Pidana pada Kebakaran Gudang yang Berdampak ke Sungai Cisadane
"Tidak boleh pandang bulu, setiap yang melakukan pencemaran wajib bertanggung jawab," ucap Hanif dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
"Ada Pasal 87 dan 90 yang mengharuskan saya untuk melakukan gugatan pemerintah terhadap pencemaran yang dilakukan," imbuhnya.
Ia menambahkan, berdasarkan indikasi awal dari tim di lapangan, pencemaran di Sungai Cisadane sudah relatif jauh mengalir di sepanjang sungai tersebut.
Sebab itu, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata atas dugaan pelanggaran atau kelalaian yang menyebabkan pencemaran di Sungai Cisadane.
"Untuk perdata, maka kami akan layangkan dalam waktu yang secepat-cepatnya setelah dilakukan kajian ahli, pengambilan sampel," tegasnya, seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Eka Marlupy.
Sementara itu, dari sisi pidana pihaknya akan melakukan koordinasi intensif dengan Polresta Tangerang Selatan untuk mengambil langkah-langkah penyelidikan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- menteri lingkungan hidup
- Faisol Hanif Nurofiq
- pencemaran sungai cisadane
- perusahaan pemicu pencemaran
- gugatan
- sungai cisadane





