LEMBAGA Dewan Adat ( LDA ) Karaton Surakarta Hadiningrat keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tentang permohonan penggantian KTP Purbaya menjadi Pakoe Boewono XIV. Putusan tersebut juga berdampak pada pencantuman penerbitan KTP oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Kota Surakarta.
Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt dan Surat Kepala Disdukcapil Nomor B/400.12/1460 tertanggal 11 Februari 2026.
Ketua Lembaga Hukum Keraton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy Wirabhumi mengatakan keberatan soal dikabulkannya penerbitan KTP Purbaya yang berubah menjadi PB XIV.
Baca juga : Konflik Kasunanan Surakarta Makin Runcing, Gembok Keraton Diganti Sepihak
Keberatan, lanjut dia, disampaikan untuk memberikan kejelasan hukum kepada masyarakat secara tegas, objektif, dan mudah dipahami, serta mencegah kesalahpahaman publik.
Ia paparkan, Karaton Surakarta Hadiningrat merupakan lembaga adat yang sah secara hukum dan diakui negara, dan kedudukan Pengageng Sasana Wilapa dan Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat memiliki dasar hukum yang jelas dan sah. Itu, ujar dia, berlandaskan Surat Keputusan Pakubuwana XIII Nomor 70/D.13.S.W.10/2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1950 K/PDT/2022 yang sudah ditindaklanjuti dengan penetapan eksekusi PN Surakarta, SK Menteri Kebudayaan (Menbud) RI Nomor 8 Tahun 2026
"Keputusan Menbud itu menetapkan bahwa Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Karaton Surakarta Hadiningrat wajib berkoordinasi dengan Pengageng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat," ketus suami Koes Moertijah itu.
Baca juga : Dualisme Keraton Surakarta: Menbud Minta Semua Pihak Menahan Diri
Dengan berlandaskan regulasi adat dan Pemerintah RI itu, ia mengatakan secara hukum negara maupun hukum adat, keberadaan dan kewenangan kelembagaan Karaton Surakarta Hadiningrat sah dan diakui.
Secara tegas LDA Keraton Surakarta Hadiningrat menilai Penetapan PN Surakarta Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt merupakan penetapan administratif yang bersifat personal.
Penetapan itu merupakan perkara voluntair atau permohonan sepihak, yang secara hukum hanya memberikan izin perubahan nama dalam dokumen kependudukan sebagai identitas administratif warga negara.
"Penetapan itu tidak meneriksa, tidak mengadili, dan tidak menetapkan kedudukan adat, struktur kelembagaan, atau legitimasi tahta Karaton Surakarta Hadiningrat. Jadi penetapan tersebut secara hukum terbatas pada administrasi kependudukan personal, dan tidak memiliki akibat hukum terhadap kedudukan adat Karaton," pungkas dia. (H-4)




