KPK Bakal Telusuri Temuan USD 50 Ribu Saat Geledah Rumdin-Kantor Ketua PN Depok

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri asal usul dari uang senilai USD 50 ribu yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri atau PN Depok.

 "Nanti kita akan dalami lebih lanjut termasuk juga temuan uang tunai yang diamankan dan disita di Kantor PN Depok," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Jumat, 13 Februari 2026.

Baca Juga :
KPK Dalami Pengakuan Staf Ida Fauziah Terima Uang hingga Tiket Blackpink
Indeks Korupsi RI Merosot, DPR Minta Pemerintah Makin Serius Berantas Korupsi

Budi menjelaskan uang senilai USD 50 dolar itu ditemukan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di Kantor PN Depok.

"Ya, di Kantor PN (Depok)," tutur dia. 

Dalam kesempatan itu, Budi juga menuturkan KPK turut menerima informasi bahwa adanya penerimaan lainnya yang diperoleh Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG).

"Kami akan telusuri terkait dengan penerimaan tersebut, terkait dengan apa, apakah juga berkaitan dengan sengketa lahan yang sama yang dalam proses eksekusi atau ada obyek lainnya," tutur dia.

"Itu juga nanti akan kami konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menerangkan terkait dengan uang tersebut," sambung Budi.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri atau PN Depok pada Selasa, 10 Februari 2026.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita uang senilai 50 ribu dolar Amerika Serikat.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai 50 ribu dolar AS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip dari ANTARA.

KPK kata dia akan menganalisis temuan dalam penggeledahan tersebut untuk menguatkan bukti-bukti kasus dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).

Untuk diketahui, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.

KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

Baca Juga :
Indeks Persepsi Korupsi RI Turun di Bawah Timor Leste, Begini Respons KPK
KPK Periksa Plt Gubernur Riau, Cecar soal Aliran Duit Korupsi Abdul Wahid
KPK Periksa Ibu Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Apa yang Digali?

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Golkar Tegaskan Larang Anggota Fraksinya Serang Kebijakan Prabowo
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Cak Imin: Kemiskinan Tak Boleh Jadi Warisan, Mental Pemberi Harus Ditanamkan
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Mengungkap Identitas Mikroorganisme dengan Validasi berbasis Standar DNA Barcode
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Kasatgas Tito Serahkan Bantuan Sapi Presiden Prabowo kepada Masyarakat Aceh
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
MKMK Tegaskan Mekanisme Penentuan Konflik Kepentingan Hakim Terkait Permintaan Hak Ingkar terhadap Adies Kadir
• 18 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.