FAJAR, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmennya menghadirkan perlindungan sosial yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya pekerja rentan.
Melalui kolaborasi strategis bersama BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan Primaya Hospital Makassar, Pemkot Makassar mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memastikan akses layanan kesehatan yang lebih optimal bagi pekerja sektor informal dan kelompok rentan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya nyata pemerintah dalam memberikan rasa aman dan kepastian perlindungan bagi pekerja yang berada di garis depan aktivitas ekonomi, namun kerap minim perlindungan sosial. Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan memperkuat ekosistem perlindungan tenaga kerja di Kota Makassar secara berkelanjutan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Primaya Hospital Makassar untuk meningkatkan pelayanan kesehatan sekaligus mendukung program perlindungan tenaga kerja di Kota Makassar.
Munafri menegaskan, kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat sinergi pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pekerja rentan yang menjadi prioritas perlindungan Pemkot Makassar.
“Proses pelayanan harus benar-benar diberikan secara maksimal. Komitmen dari Rumah Sakit Primaya sudah disampaikan, begitu pula dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Jumat (13/2/2026), di Balai Kota Makassar.
Ia menekankan bahwa perlindungan yang diberikan pemerintah tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga masyarakat pada strata desil satu hingga empat, termasuk pekerja rentan dan pekerja keagamaan yang setiap hari berjuang memenuhi kebutuhan keluarga.
“Yang datang itu bukan selalu harus orang yang berdasi, tetapi yang dilindungi oleh Pemerintah Kota Makassar adalah masyarakat yang berada di desil strata satu sampai empat,” jelasnya.
Menurut Munafri, kelompok inilah yang paling membutuhkan kehadiran negara, terutama saat menghadapi risiko kecelakaan kerja yang dapat menghentikan sumber penghasilan keluarga.
“Kita tidak ingin ketika terjadi kecelakaan kerja, mereka harus berhenti bekerja dan akhirnya rezeki rumah tangga ikut terhenti. Kita ingin mereka aman dan terjamin,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Makassar telah menjalankan program Jaminan Hari Tua (JHT) selama satu tahun terakhir sebagai bagian dari komitmen pemanfaatan APBD untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Apa yang kita dapatkan dari pajak masyarakat, kita kembalikan melalui APBD untuk memberikan jaminan kepada masyarakat,” ujarnya.
Munafri berharap, kerja sama tersebut tidak berhenti pada seremoni semata. Ia meminta kedua belah pihak saling melakukan pengawasan dan evaluasi agar implementasi di lapangan berjalan optimal, khususnya dalam penanganan kasus kecelakaan kerja dan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
“Saya harap ini bukan hanya seremonial belaka. Masih banyak hal penting yang harus kita perhatikan, terutama ketika terjadi kecelakaan kerja di wilayah Kota Makassar dan dalam pelayanan di rumah sakit,” pungkasnya. (*)





