TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan penyegelan terhadap gudang pestisida di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, yang sebelumnya terbakar dan berdampak pada pencemaran Sungai Cisadane.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyebut langkah tersebut diambil untuk mempermudah proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
"Saya dengan Pak Kapolres melakukan peninjauan terkait dengan kasus ini, maka pihak kepolisian melakukan langkah-langkah penanganan dalam waktu yang cepat untuk menangani ini," ungkap Hanif dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Baca Juga: Komisi XII DPR Soroti Pencemaran Sungai Cisadane, Minta Pemerintah Tindak Cepat
Tak hanya itu, pihaknya juga memerintahkan pengelola kawasan melakukan audit lingkungan secara menyeluruh.
"Di mana, audit ini akan menjadi bagian dari sanksi paksaan pemerintah, baik kepada pengelola kawasan maupun perusahaan," ujarnya dilansir dari Antara.
Sementara itu, terkait langkah lanjutan dalam penanganan kasus pencemaran Sungai Cisadane, KLH secepatnya akan melakukan rehabilitasi atau pemulihan terhadap objek lingkungan yang sebelumnya sudah terpapar zat kimia pestisida.
"Kita akan segera melakukan langkah-langkah pemulihan sementara untuk menghindari terjadinya paparan yang berkelanjutan," kata Hanif.
Diberitakan sebelumnya, pencemaran sungai Cisadane terjadi diduga setelah gudang pestisida di wilayah Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, terbakar pada Senin (9/2/2026).
KLH menyatakan pencemaran Sungai Cisadane meluas hingga 22,5 kilometer, mencakup wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
KLH pun sudah mengambil beberapa langkah tindakan, salah satunya seperti melakukan penelitian dan pengecekan lapangan oleh tim Gakkum.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kementerian lingkungan hidup
- gedung peptisida disegel
- gedung peptisida terkabar
- tangsel
- pencemaran sungai cisadane
- menteri lingkungan hidup





