JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat sekaligus terdakwa, Marcella Santoso akan menghadapi tuntutan untuk kasus dugaan suap hakim vonis lepas kepada tiga korporasi CPO atau bahan baku minyak goreng (migor) pada Rabu (18/2/2026).
“Agenda tuntutan hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, demikian,” ujar Ketua Tim Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (13/2/2026).
Pembacaan tuntutan akan dilakukan untuk tiga klaster perkara, yaitu suap hakim, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan perintangan penyidikan.
Selain Marcella, ada lima terdakwa yang akan menghadapi tuntutan.
Mereka adalah Advokat Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih; Head of Social Security dan Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei; Direktur JAKTV, Tian Bahtiar; dan Koordinator Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki.
Baca juga: Jaksa Soroti Sosok Bro Pembuat Konten Pesanan Marcella Santoso yang Belum Terungkap
Kasus Marcella, Ariyanto dkkDalam klaster penyuap, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, seluruhnya pengacara korporasi CPO, bersama dengan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei, didakwa telah memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada sejumlah hakim untuk memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
“Muhammad Syafei, Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih, melalui Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat sejumlah 2.500.000 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 40 miliar kepada hakim,” ujar Jaksa Andi Setyawan saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Uang suap ini kemudian dibagikan ke lima orang dari klaster pengadilan, sudah lebih dahulu diadili dalam berkas perkara lain.
Baca juga: Bos Buzzer Ungkap Alur Produksi Konten Pesanan Marcella Santoso, Disebarkan Tim Cyber Army
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan Ariyanto yang merupakan perwakilan dari perusahaan.
Arif dan Wahyu juga berkomunikasi dan mempengaruhi majelis hakim untuk memutus perkara sesuai permintaan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei.
Baca juga: Bos Buzzer Pernah Forward Video Viral RUU TNI ke Marcella Santoso
Pemberian uang suap Rp 40 miliar ini dilakukan beberapa kali.
Ariyanto disebutkan berulang kali menemui Wahyu Gunawan dan Muhammad Arif Nuryanta untuk membahas soal pengurusan kasus.





