Komisi III DPR RI menyoroti kasus seorang ayah bernama Edi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan F, pria yang memperkosa putri Edi saat masih berusia 14 tahun.
Kasus itu terjadi di Korong (Dusun) Koto Muaro, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Habiburokhman menegaskan, meskipun tindakan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan, aparat penegak hukum perlu mendalami situasi psikologis yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
"Harus didalami situasi yang menyebabkan Pak ED (Edi) melakukan pembunuhan, yakni keguncangan jiwa setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun," ujar Habiburokhman, Rabu (11/2).
Penjelasan PolisiKapolres Pariaman, AKBP Andrenaldo Ademi, menjelaskan bahwa pihaknya mengusut dua kasus yang berbeda. Ini ditekankannya untuk meluruskan persepsi publik yang kerap mencampuradukkan kedua kejadian tersebut.
"Perlu dijelaskan dari awal, ini dua kasus yang berbeda. Kasus pencabulan ditangani terlebih dahulu, baru kemudian terjadi peristiwa pembunuhan. Jadi proses hukumnya terpisah," kata Andrenaldo kepada wartawan, Jumat (13/2).
Andrenaldo menjelaskan, laporan dugaan pencabulan pertama kali diterima polisi pada 23 September 2025. Saat itu, penyidik langsung melakukan penanganan dan bahkan kasusnya sempat dirilis secara resmi.
Dalam perkembangannya, terungkap bahwa terduga pelaku utama bukan pihak yang awalnya dilaporkan, melainkan sosok lain yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
"Kasus pencabulannya kami proses dulu sesuai prosedur. Itu murni perkara pidana tersendiri," jelasnya.
Sementara itu, peristiwa pembunuhan yang dilakukan ED terjadi beberapa jam setelah ia mengetahui dugaan kekerasan seksual tersebut.
Andrenaldo menegaskan, secara fakta hukum tidak terjadi spontanitas seketika. Menurut penyidik, jeda waktu tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan pasal pidana.
"Informasi itu diketahui sekitar siang hingga sore. Sedangkan perbuatannya terjadi malam hari. Jadi ada rentang waktu dan aktivitas lain sebelumnya. Ini yang menjadi bagian dari konstruksi penyidikan," tuturnya.
Dijerat Pasal 340 KUHP LamaAndrenaldo mengungkapkan, karena laporan polisi (LP) pembunuhan dibuat pada tahun 2025, maka penanganan hukum masih menggunakan KUHP lama, bukan KUHP baru yang mulai berlaku 1 Januari 2026.
"Aturannya jelas. Semua perkara mengikuti hukum yang berlaku saat LP dibuat. Karena LP-nya tahun 2025, maka kami memakai KUHP lama," tegasnya.
Atas dasar itu, ED dijerat:
Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan
Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Ini bukan asumsi, tapi hasil konstruksi peristiwa, keterangan saksi, dan alat bukti," ucap Andrenaldo.
Berkas Masih Tahap P19Saat ini, berkas perkara telah masuk tahap P19, yakni pengembalian berkas oleh jaksa untuk dilengkapi. Salah satu yang diminta adalah pemeriksaan saksi ahli kejiwaan guna menilai kondisi psikologis ED saat kejadian.
"Ahli kejiwaan penting untuk menggambarkan kondisi batin tersangka, apakah ada tekanan psikis atau guncangan emosi. Itu bagian dari kehati-hatian penyidik agar berkas komprehensif," tuturnya.
Andrenaldo menambahkan, mekanisme P19 sendiri menunjukkan bahwa perkara ini masih menggunakan KUHAP lama, karena dalam sistem baru tidak ada lagi pengembalian berkas.





