- Mantan pimpinan KPK Jasin menyebut korupsi di Bea Cukai semakin terorganisir melalui manipulasi sistem digital.
- Integritas organisasi dan kepemimpinan yang memberi teladan menjadi kunci utama mengatasi masalah tersebut.
- Jasin mengusulkan pembersihan total pegawai bermasalah dan larangan pertemuan antara pejabat dengan pihak terkait.
Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochammad Jasin, menilai praktik korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini semakin terorganisir dan memanfaatkan sistem digital.
Ia menyebut, meski pola dasarnya serupa dengan operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya, terdapat pergeseran modus yang lebih canggih karena melibatkan manipulasi sistem berbasis komputer.
“Modusnya tetap, oke itu importir barang, kemudian barangnya yang seharusnya tidak masuk jalur hijau yang boleh masuk ke Indonesia boleh menjadi masuk ke Indonesia karena ada pengaturan re-setting rule,” ujar Jasin dalam perbincangan di kanal Abraham Samad Speak Up.
Menurut dia, pengaturan ulang sistem tersebut membuat sebagian besar barang impor bisa lolos melalui jalur hijau, sehingga kewajiban pajak dan bea masuk tidak terpenuhi. Dampaknya bukan hanya suap, tetapi juga kerugian keuangan negara yang lebih luas.
Ia menegaskan, perkara semacam ini dapat dijerat dengan pasal kerugian negara, tidak semata-mata pasal suap.
Jasin juga menyebut, praktik terbaru ini lebih terstruktur karena melibatkan pejabat di level lebih tinggi.
“Hampir sama tapi lebih terorganisir sekarang, lebih canggih karena berkaitan dengan aspek yang komputerized tadi bisa di-setting up ulang, dire-setting gitu loh,” katanya, dikutip Jumat (13/2/2026).
Ia menambahkan, perkara tersebut tidak hanya menyeret jajaran penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), tetapi juga menjangkau jajaran direktur yang baru dilantik.
Jasin menilai persoalan mendasar di lingkungan Bea Cukai dan perpajakan bukan semata pada sistem, melainkan pada integritas organisasi.
Baca Juga: Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
Upaya digitalisasi dan penghapusan tatap muka dinilai belum cukup jika tidak dibarengi kepemimpinan yang memberi teladan.
“Building organization integrity kalau menurut saya ya. Siapa yang building itu ya menterinya dan para jajaran eselon 1-nya yang harus membentuk integritas yang tinggi bagi jajarannya,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya prinsip lead by example dari para pimpinan. Selain itu, ia menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal, termasuk mekanisme pelaporan pelanggaran.
“Whistle blowing sistemnya tidak dilakukan, tidak jalan,” katanya.
Ia juga menyinggung budaya lama yang diwariskan dari generasi ke generasi pegawai sebagai faktor yang memperkuat praktik menyimpang.
Dalam pengalamannya melakukan penggeledahan, Jasin mengaku menemukan indikasi gaya hidup mewah yang tidak sebanding dengan profil pegawai.
“Hedon lah… mobilnya mewah-mewah,” tuturnya, merujuk pada temuan saat penggeledahan di kantor maupun kendaraan pegawai.
Jasin juga menepis anggapan bahwa peningkatan gaji dan tunjangan otomatis menekan korupsi.
Ia mengingatkan bahwa pada 2005 pemerintah menetapkan sistem remunerasi percontohan di tiga instansi, yakni Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, praktik korupsi tetap terjadi.
“Gajinya gede-gede itu tapi tidak menyetop betul apa yang disampaikan Pak Abraham Samad tidak menyetop itu greedy-nya itu untuk menerima suap,” kata Jasin.
Ia menyebut fenomena tersebut sebagai corruption by greed, yakni korupsi yang didorong keserakahan meski kebutuhan finansial telah tercukupi.
Melihat praktik yang dinilai berlangsung puluhan tahun, Jasin mengusulkan langkah tegas berupa pembersihan menyeluruh terhadap pegawai bermasalah dan tidak kompeten.
Ia mendorong adanya efek jera melalui pemecatan terhadap pegawai yang memiliki rekam jejak buruk.
“Iya pembersihan total itu, khususnya dimulai dari yang nakal-nakal dulu ya kemudian yang inkompeten itu juga dipensiunkan kasih pesangon,” ujarnya.
Jasin juga mengusulkan larangan tegas pertemuan langsung antara pejabat Bea Cukai atau pajak dengan pihak yang sedang diproses administrasi atau hukum, meniru ketentuan etik di KPK. Menurutnya, aturan tersebut bisa dimasukkan dalam code of conduct instansi.
Sebagai perbandingan, ia mencontohkan sistem kepabeanan di Singapura yang sepenuhnya elektronik dan membatasi interaksi langsung.
“Ndak boleh ketemu, kalau ketemu pecat atau hukuman 5 tahun kan begitu. Pasti bersih itu, orang takut ya orang takut itu,” pungkasnya.
Reporter: Dinda Pramesti K



