Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan open BO menjalani hukuman cambuk sebanyak 25 kali di Banda Aceh.
Eksekusi hukuman terhadap dua terpidana itu dilaksanakan JPU Kejari Banda Aceh di hadapan khalayak ramai di panggung utama Taman Bustanussalatin pada Jumat (13/2/2026).
Adapun perkaranya, yakni jarimah ikhtilat atau berhubungan suami-istri nonmuhrim.
Pasangan ini divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Meski demikian, eksekusi hukuman cambuk itu diawasi hakim pengawasan dengan melibatkan tim kesehatan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh Rajeskana mengatakan pasangan tersebut, yakni MB dan MA.
"Keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilat atau berduaan antara laki-laki dan wanita tanpa ikatan pernikahan atau nonmuhrim," ujarnya.
Rajeskana mengatakan MB dan MA ditangkap sebuah rumah saat berduaan di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
Sebelum ditangkap, kata dia, keduanya berkomunikasi dan bertransaksi melalui aplikasi pesan digital.
"Pelaksanaan hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah inkrah. Pelaksanaan hukuman memperhatikan protokol kesehatan serta standar pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (ant/nsi)




