Pihak Clairmont Laporkan Food Vlogger Codeblu ke Bareskrim Polri

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

PT Prima Hidup Lestari pemilik toko kue Clairmont melaporkan food vlogger atau konten kreator di bidang kuliner, William Anderson atau Codeblu.

Laporan telah resmi dilayangkan pihak Clairmont ke Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran informasi tidak benar serta pemerasan yang merugikan reputasi dan kegiatan usaha.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/51/II/2026/BARESKRIM itu telah resmi terdaftar sejak tanggal 2 Februari.

Kuasa hukum pihak Clairmont, Ikhsan Abdullah, menyayangkan tindakan yang dilakukan Codeblu. Terlebih sejak awal review tersebut dilakukan tanpa adanya izin dari kliennya.

"Blogger yang kerjanya viewer, kemudian ya coba me-review-review tanpa izin babi-bu dengan pemiliknya. Memperoleh data dari pihak lain, kita nggak tahu. Tiba-tiba naikin hasil viewer-nya itu ke medsos, ya, dan jutaan orang telah mengunduh," ujar Ikhsan Abdullah dalam konferensi pers di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (13/2).

Sejak awal, menurut Ikhsan menyebarkan informasi soal pihak Clairmont yang disebutnya telah memberikan produk makanan yang sudah rusak ke pihak panti asuha. Namun setelah ditelusuri, produk itu bukan lah milik Clairmont.

"Nah, kemudian yang bersangkutan kita beri tahu kalau itu bukan produk kita. Nah, setelah mereka pelajari, wah menyesal mereka itu. Menyesal, akhirnya minta maaf," ucap Ikhsan.

"Tapi sebelum minta maaf, dia minta uang. Bayangin coba. Jadi sekarang menjadi modus viewer-viewer itu, ya, untuk menekan orang lain, ya produsen, untuk diperas, dimintai uang. Kalau kita mau take down itu postingan, maka Anda harus mengangkat saya jadi konsultan dan membayar 350 juta. Nah, itu. Jadi memang ini modusnya sudah memeras," sambungnya.

Dalam laporan itu, Ikhsan mengatakan pihaknya menjerat Codeblu dengan dua Pasal berbeda.

Pasal 35 UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008) mengatur larangan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi/dokumen elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data otentik. Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 12 miliar.

"Dengan Pasal 29 dan Pasal 35 Undang-Undang ITE. Nah, insyaallah nanti beliau akan belajar bagaimana supaya menjadi orang yang baik. Kalau mau jadi viewer ya viewer (yang baik)," kata Ikhsan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sibuk di Pabrik FABA Nusakambangan, Napi: Masa Hukuman Terasa Cepat
• 1 jam laludetik.com
thumb
SPPG di Bawah Kandang Burung, BGN Kritik Dinkes Ponorogo Keluarkan SLHS
• 9 jam lalurealita.co
thumb
Wali Kota Munafri Respons Aspirasi Warga, Rp4 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Romang Tangayya
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Babi ‘Terbang’ Membuat Seluruh Desa Tanpa Listrik
• 4 jam laluerabaru.net
thumb
Prabowo Tegaskan Program MBG Sangat Penting Bagi Rakyat
• 10 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.