Surati Irwasum Polri, Roy Suryo Cs Minta Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Dihentikan

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa mengirimkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol. Wahyu Widjaja. Surat tersebut berisi permintaan penghentian penyidikan terhadap kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Surat tersebut dikirimkan tim kuasa hukum mereka pada Kamis 12 Februari 2026. Permintaan ini dilayangkan menyusul dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada dua tersangka lainnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

"Kita mengajukan sebuah surat yang penting yaitu harusnya kasus ini dihentikan penyidikannya karena dari awal sudah melanggar undang-undang, melanggar peraturan," kata Refly Harun mewakili tim kuasa hukum dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026).

Baca Juga :
Usai Diperiksa, Peneliti Senior Jamin Penelitian Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi

Refly mengungkapkan alasan dilayangkannya surat permintaan ini karena mendapat ilham dari dua ahlinya, yakni Din Syamsuddin dan mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno.

Refly pun membacakan salah satu materi dalam surat permintaannya tersebut yang memuat terkait konsekuensi dicabutnya laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yaitu gugurnya laporan polisi secara keseluruhan terhadap para terlapor.

"Jadi yang ingin kami katakan adalah dengan dicabutnya, jadi pengeluaran SP3 ya terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis itu kan harus dimulai dengan pencabutan laporan polisi terhadap beliau berdua. Padahal laporan polisinya itu satu bundel. Jadi kalau satu nomor perkara, kalau laporan polisinya dicabut maka otomatis semua gugur," ujarnya.

Baca Juga :
Jokowi Diperiksa di Polres Solo, Roy Suryo: Aneh Banget

"Kecuali kata Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno, mantan Wakapolri, kalau pencabutan itu karena meninggal dunia. Dalam hal ini Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak meninggal dunia sehingga ketika laporan polisi terhadap mereka dicabut maka enam lainnya harusnya gugur juga. Nah ini yang kita katakan melanggar prosedur," tuturnya.

(Arief Setyadi )


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Niat Mandi Jumat Lengkap dengan Tata Caranya
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Targetkan 23.500 Pemudik
• 52 menit lalujpnn.com
thumb
Kebakaran Pabrik Pestisida Bikin Cisadane Tercemar, Polisi Usut Unsur Pidana
• 10 jam laludetik.com
thumb
Warga Negara Brazil Yuri Besera Dacosta Divonis 18 Tahun Penjara karena Selundupkan 3 Kilogram Kokain ke Bali
• 19 jam lalupantau.com
thumb
KSAD Jenderal Maruli Diangkat Jadi Warga Kehormatan Basarnas
• 19 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.