Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak 14 Tahun-Denda Rp1 Miliar

cnbcindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita
Foto: Tiga terdakwa eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK), dan eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk minyak tengah jelang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026). (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk tiga dari sembilan terdakwa terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023.

Sidang tuntutan jaksa tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini, Jumat (13/2/2026). Sidang untuk tiga terdakwa dari klaster PT Pertamina Patra Niaga dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan selesai pada pukul 17.15 WIB.

Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.


"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI No. 26/SR/LHP/D-J-P/06/2025, penyimpangan yang dilakukan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian sebagai berikut," ungkap JPU dalam sidang tuntutan jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (13/2/2026).

JPU memperhitungkan kerugian tersebut meliputi:

  1. Kerugian Keuangan Negara dari Impor BBM: Total sebesar US$ 6.997.110,65.
  2. Kerugian Keuangan Negara dari Penjualan Solar: Total sebesar Rp 2.540.277.386.935.
  3. Kerugian Perekonomian Negara: Total sebesar Rp 171.997.835.294.293.
  4. Illegal Gains atu Keuntungan Tidak Sah: Sebesar US$ 2.617.683.340,41 yang dinikmati oleh para importir produk BBM.

Dengan begitu, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Detail tuntutannya:

  • Pidana penjara selama 14 Tahun, dikurangi masa tahanan.
  • Denda sebesar Rp 1 Miliar (subsider 190 hari kurungan).
  • Uang Pengganti sebesar Rp 5 Miliar. Jika tidak dibayar setelah 1 bulan putusan tetap, harta benda disita, atau diganti penjara 7 Tahun.

Saat ini sidang masih diskors hingga pukul 19.00 WIB untuk selanjutnya dibacakan tuntutan hukuman kepada 6 terdakwa lainnya.

Adapun dari 9 total terdakwa dalam kasus tersebut, pembacaan tuntutan dilakukan dengan membagi terdakwa menjadi tiga klaster. Salah satu terdakwanya adalah anak Mohammad Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Berikut daftar 9 terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS periode 2018-2023:

Klaster PT Pertamina Patra Niaga (PPN):

1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

3. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Klaster PIS-KPI

4. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Klaster Swasta

7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid

8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Baca: Sidang Tuntutan Anak Riza Chalid Dibacakan Jaksa Hari Ini

(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ketahanan Energi, PHE Gali Cadangan Migas Hingga Luar Negeri

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ASN dan Godaan Gratifikasi: Tradisi Memberi dan Risiko Korupsi
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Taman Bendera Pusaka Bakal Ada Lapangan Padel Gratis, Pramono Resmikan Maret
• 3 jam laludetik.com
thumb
Diduga Terima Uang dari Bandar Narkoba, Kapolres Bima Kota Hadapi Dua Jalur Hukum!
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
13 Februari dalam Sejarah: Letusan Dahsyat Gunung Kelud hingga Perjanjian Giyanti
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Dilantik Jadi Ketum PP ALTI, Bima Arya Bidik Lari Trail Tembus Dunia
• 6 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.