JAKARTA, KOMPASTV - Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi publik yang diajukan Leony Lidya dan kawan-kawan terkait dokumen pencalonan kepala daerah dan presiden, termasuk salinan ijazah atas nama Joko Widodo.
“Amar putusan memutuskan 6.1 mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. 6.2 membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1075 tahun 2025 tentang penetapan informasi berupa dokumen pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pemilihan umum menyatakan salinan ijazah sebagai informasi terbuka,” bunyi putusan yang dibacakan Majelis Komisioner yang diketuai Rospita Vici Paulyn.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Jumat (13/2/2026), oleh Majelis Komisioner yang diketuai Rospita Vici Paulyn.
Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan salinan ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan merupakan informasi terbuka.
Namun, unsur nilai yang tercantum dalam ijazah dinyatakan sebagai informasi terbuka sebagian, sehingga dapat diberikan dengan mekanisme pengaburan (masking).
Selain itu, dokumen lain seperti fotokopi KTP, akta kelahiran atau surat kenal lahir, serta NPWP juga dinyatakan terbuka sebagian, dengan pengecualian pada nomor identitas pribadi.
Majelis berpendapat, dokumen tersebut berkaitan dengan jabatan publik dan proses demokrasi sehingga masuk kategori informasi yang relevan untuk diketahui masyarakat.
“Salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan tidak termasuk informasi yang dikecualikan,” demikian pertimbangan Majelis dalam putusan.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Joshua
Baca Juga: Prabowo: 60 Juta Warga Dapat MBG, Serap 1 Juta Tenaga Kerja
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- sidang kip
- ijazah jokowi





