Kebakaran gudang pestisida di kawasan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan pada Senin (9/2) dini hari menyebabkan pencemaran lingkungan. Pestisida ikut mengalir dengan air pemadaman hingga mengalir ke sungai Jeletreng, anak Sungai Cisadane.
Gudang tersebut milik PT Biotek Saranatama. Lokasinya di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Perusahaan tersebut menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos, yang umum digunakan untuk mengendalikan berbagai hama tanaman.
Area Sungai Cisadane yang tercemar kurang lebih 22,5 kilometer. Itu masuk dalam wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Terkait pencemaran tersebut, Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan akan menggugat pihak perusahaan. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tegas pemerintah terhadap pelaku perusak lingkungan yang harus bertanggung jawab penuh untuk memulihkan.
"Untuk pidana, nanti pak Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam pasal 87 dan 90 UU Nomer 32/2009," kata Hanif di Tangerang, dikutip dari Antara, Jumat (13/2).
Ia menilai, kelalaian oleh perusahaan pemilik pestisida ini telah berdampak signifikan terhadap kelestarian lingkungan. Akibatnya beberapa biota akuatik di sungai tersebut terdampak, termasuk air konsumsi masyarakat. Maka itu proses hukum akan diteruskan.
"Ini mungkin akan panjang ceritanya, karena air ini mengalir mulai dari Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Cisadane sekitar 9 km, lalu aliran Cisadane sampai Teluknaga itu puluhan kilometer," ujarnya.
Selain itu, sebagai langkah komitmennya pemerintah dan aparat penegak hukum tengah melakukan kajian dan penyelidikan mendalam atas apa yang sudah dilanggar oleh perusahaan tersebut.
"Saya dengan Pak Kapolres, Pak Diputi Gakkum, Pak Deputi PPKL telah melakukan peninjauan terkait dengan kasus ini sejak awal kejadian, maka Kapolres telah melakukan langkah-langkah kepolisian dalam waktu yang cepat untuk menangani ini," tuturnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup, juga telah mengambil langkah-langkah sejak terjadinya kebakaran, hingga saat ini dilakukan pemantauan terus menerus terhadap pergerakan air yang tercemar pestisida.
"Akhirnya, informasi terakhir sudah sampai ke Teluknaga. Tentu semua dampak lingkungan kita lakukan pengambilan sampel, uji sampel untuk melihat sampai sejauh mana pengaruh yang timbul dari kondisi ini," ungkapnya.
Sementara itu, untuk semua sampel hasil pengambilan dari lokasi tercemar zat pestisida kini masih diuji di laboratorium, mulai dari air, biota yang hidup di dalamnya, tumbuhan dan sebagainya.
Ia meminta, kepada pihak perusahaan agar bisa segera melakukan penanganan dan bertanggungjawab, mulai dari kerugian lingkungan hingga upaya pemulihan lingkungan.
"Kemudian secara teknis keadministrasian, keteknisan maka kami akan melakukan permintaan kepada pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," kata dia.





