Gara-gara Opsen, Warga Keluhkan Kenaikan Pajak

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

SEMARANG, KOMPAS — Penerapan opsen atau pungutan tambahan yang diberlakukan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang membuat tarif pajak semakin tinggi dikeluhkan oleh warga di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Sebagian orang bahkan berencana untuk tidak membayar pajak karena keberatan dengan kebijakan tersebut.

Fian (33), warga Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, menyebut, opsen telah diterapkan di Jateng sejak tahun 2025. Sejak saat itu pula, pria yang bekerja sebagai karyawan swasta itu enggan membayar pajak kendaraannya.

Fian terakhir kali membayar pajak pada tahun 2024. Kala itu ia membayar pajak untuk sepeda motor matik keluaran tahun 2015 miliknya sebesar Rp 234.100. ”Kalau saya membayar di tahun 2025, ditambah dengan opsen sekitar Rp 60.000 mungkin bisa kena sekitar Rp 295.000 sampai Rp 300.000,” katanya, Jumat (13/2/2026).

Baca JugaPungutan Pajak dan Gerakan Protes Rakyat Jelata

Menurut Fian, ia enggan membayar pajak setelah opsen diterapkan karena merasa kecewa dengan pemerintah. Menurut dia, pungutan tambahan seperti opsen membuat dirinya merasa diperas oleh pemerintah.

”Sekarang itu apa-apa kena pajak dengan alasan pemerintah daerah kekurangan anggaran. Harusnya ya jangan apa-apa dibebankan ke warga seperti itu dong. Pemerintah harus kreatif mencari sumber-sumber pendapatan lain selain pajak, misalnya dengan memaksimalkan kinerja badan usaha milik daerah,” ujar Fian.

Abi Siswoyo (32), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, juga berniat untuk tidak membayar pajak kendaraan tahun ini. Sama dengan Fian, Abi keberatan dengan penerapan opsen. Abi mempertanyakan manfaat yang diterima masyarakat dari pungutan tambahan tersebut.

”Opsen ini, kan, sudah diterapkan dari tahun lalu. Katanya, untuk pembangunan, perbaikan infrastruktur, dan lain-lain, tetapi mana hasilnya? Jalan masih banyak yang rusak begitu,” ujar Abi.

Abi merasa, alasan pemerintah daerah menerapkan pungutan tambahan untuk meningkatkan pendapatan daerah tak masuk akal. Menurut Abi, pemerintah seharusnya sudah mendapatkan dana tambahan dari program efisiensi.

”Kemarin-kemarin, kan, sudah digembor-gemborkan ada efisiensi, harusnya itu bisa dong digunakan untuk menambal kekurangan pembiayaan daerah. Kalau nyatanya efisiensi itu tidak cukup, ya kita harus pertanyakan lagi efisiensinya untuk apa, uangnya ke mana?” katanya.

Sementara itu, Arini Putri (25), warga Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, mengaku kecewa dengan penerapan opsen di Jateng. Meski demikian, ia tetap membayar pajak kendaraan bermotornya pada Jumat.

Menurut Arini, sebelum ada opsen di tahun 2024, dirinya membayar pajak untuk sepeda motor matik miliknya sekitar Rp 220.000. Dengan adanya opsen, pajak yang harus dibayarkan pada Jumat menjadi Rp 250.000.

”Ya bisa dibilang saya terpaksa membayar pajak karena malas kalau tidak bayar pajak nanti terjaring razia polisi. Kenaikan opsennya, kan, sekitar Rp 30.000, masih lebih sedikit dari biaya tilangnya. Apalagi, razia polisi itu, kan, sering, sekali jalan saja bisa ada razia di dua sampai tiga tempat,” kata Arini.

Selain kecewa dengan penerapan opsen, Arini menyesalkan tidak adanya sosialisasi dari pemerintah mengenai hal itu. Kondisi itu membuat masyarakat kaget. Bahkan, ada beberapa orang yang kebingungan karena uang yang dibawa kurang saat hendak membayar pajak pada Jumat (13/2/2026).

Relaksasi

Sekretaris Daerah Jateng Sumarno mengatakan, penerapan opsen sekitar 16 persen sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2025. Kendati demikian, kala itu ada kebijakan relaksasi berupa diskon sebesar 13,94 persen yang berlaku pada Januari hingga Maret 2025.

”Mungkin di masyarakat terasa seperti ada kenaikan karena di tahun 2025 ada diskon dan di tahun 2026 ini belum ada. Atas situasi itu, Gubernur (Jateng) memerintahkan kami melakukan kajian terkait kemungkinan menerapkan relaksasi,” ujar Sumarno.

Sumarno menyebut, besaran diskon PKB untuk tahun 2026 tidak akan sebesar diskon tahun sebelumnya. Kemungkinan, besaran diskon yang diterapkan tahun ini 5 persen.

”Kalau didiskon 5 persen itu, besaran (pajaknya) dengan kendaraan yang sama, dibandingkan Jakarta dan Jabar (besaran pajak) kita (Jateng) di bawahnya. Nanti diterapkan secepatnya,” katanya.

Pungutan tambahan berupa opsen itu, kata Sumarno, bakal dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan jalan dan pemeliharaan jalan. Selain itu, pendapatan daerah dari PKB juga bakal dimanfaatkan untuk pembiayaan di bidang pendidikan, yaitu SMA dan SMK gratis.

Baca JugaPenunggak Pajak Kendaraan Jakarta Didominasi Pemilik Dua hingga Tiga Mobil

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Jateng Masrofi optimistis diskon pajak kendaraan bermotor yang bakal diterapkan bakal membuat kepatuhan warga membayar pajak meningkat. Dengan demikian, jumlah pendapatan daerah juga bisa ikut meningkat.

”Yang tadinya berencana memboikot membayar pajak, setelah ada diskon akan kembali membayar pajak. Harapannya, dengan adanya diskon ini, semua kepatuhan membayar pajak itu meningkat,” kata Masrofi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Danantara Umumkan Pemenang Tender WTE Batch I Akhir Februari 2026
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Darurat! Reaktor Nuklir Serpong Terancam Berhenti Operasi Total Tahun Ini
• 16 jam laludisway.id
thumb
BI Siapkan Uang Tunai Rp185,6 Triliun Selama Ramadan dan Idulfitri 2026
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Prabowo: 60 Juta Warga Dapat MBG, Serap 1 Juta Tenaga Kerja
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Jetour Pamerkan Daya Tarik SUV di IIMS 2026
• 13 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.