Bisnis.com, JAKARTA — PT Tiki Jalur Nugraha Ekakuri (JNE) menghadapi tantangan pembatasan angkutan barang selama periode libur Idulfitri atau Lebaran 2026.
Marketing Group Head JNE Eri Palgunadi mengatakan pembatasan tersebut berpotensi memengaruhi layanan, terutama karena JNE menggunakan truk sumbu tiga atau lebih untuk pengiriman paket berat di atas 10 kilogram melalui layanan JNE Trucking.
“Sejumlah tantangan yang berpotensi dihadapi, seperti arus lalu lintas saat mudik, pembatasan angkutan darat,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip Jumat (13/2/2026).
Selain pembatasan operasional, kondisi cuaca dan kepadatan jalur distribusi juga berpotensi mengganggu proses pengiriman barang.
Meski demikian, Eri memastikan perseroan telah menyiapkan langkah antisipatif, khususnya terhadap larangan operasional truk sumbu tiga atau lebih pada masa Angkutan Lebaran 2026 yang berlaku mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026.
“Ini telah diantisipasi melalui penerapan strategi distribusi multimoda yang fleksibel,” katanya.
Baca Juga
- JNE Distribusikan 500 Ton Lebih Bantuan Untuk Korban Bencana Sumatera
- JNE Tebar Gratis Ongkir 10 Hari ke Aceh hingga Sumbar, Ini Syaratnya
- Resep Sukses JNE Bertahan 35 Tahun di Tengah Persaingan Industri Logistik RI
JNE akan mengoptimalkan jalur darat, udara, dan laut, serta memanfaatkan teknologi dan sistem pemantauan secara real time guna menjaga ketepatan waktu pengiriman sesuai standar layanan (service level agreement/SLA).
Distribusi Barang Tetap Diizinkan dengan Syarat
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan memastikan distribusi barang tetap dapat dilakukan menggunakan kendaraan angkutan barang dua sumbu.
“Terkecuali untuk barang-barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu [tetap dilarang melintas],” ujarnya.
Adapun kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi dengan sumbu tiga ke atas yakni pengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok. Ketentuannya, kendaraan tidak boleh kelebihan muatan maupun dimensi dan harus dibuktikan dengan dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan.
“Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” tambah Aan.





