Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta telah menyegel beberapa toko perhiasan mewah internasional di tiga pusat perbelanjaan ternama di Jakarta, yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place karena dugaan pelanggaran administrasi terkait barang impor yang dijual di toko-toko tersebut pada Rabu, 11 Februari 2026 lalu.
Kepala Seksi Penindakan Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto mengatakan, bahwa tindakan ini merupakan implementasi instruksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menggali potensi penerimaan negara di luar mekanisme rutin yang selama ini diterapkan.
“Penindakan ini bisa diperluas ke toko perhiasan mewah lain di Jakarta, jika ditemukan indikasi pelanggaran serupa,” ujar Siswo.
Ia menambahkan, bila terbukti melanggar, perusahaan wajib membayar denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak impor, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Menanggapi hal tersebut, Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, menilai langkah Bea Cukai Jakarta sebagai langkah awal yang tepat untuk menyingkap praktik ilegal di sektor ekspor-impor.
Menurutnya, banyak kecurangan yang terjadi selama ini jarang terungkap.
“Ini bisa menjadi awal pengungkapan kasus impor yang merugikan negara. Namun, proses penindakan tidak cukup berhenti pada penyitaan barang,” kata Trubus
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya kerja sama Bea Cukai dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menindak secara pidana pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Trubus juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penindakan, serta perlunya memperluas pengawasan untuk melacak pemilik barang hingga jaringan distribusinya.
Dikesempatan yang berbeda, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia (APEPI), Stefanus Lo, menyambut baik langkah Bea Cukai.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan impor seperti PPN, Bea, dan PPh impor sangat penting demi menjaga keseimbangan antara produk lokal dan barang impor.
“Perhiasan kecil memang memiliki nilai tinggi, sehingga rawan diselundupkan. Penindakan ini patut didukung karena tidak hanya mengejar penerimaan negara, tapi juga melindungi produsen dalam negeri,” ujar Stefanus.
Ia menambahkan, tindakan Bea Cukai membantu menghadirkan keadilan bagi industri UMKM yang selama ini ikut dikenai pajak, sementara dugaan kecurangan pada barang impor menimbulkan ketimpangan.
Stefanus menegaskan bahwa kehadiran Bea Cukai yang proaktif dalam menegakkan aturan akan memperkuat industri perhiasan dalam negeri dan mendorong persaingan usaha yang sehat.
Editor: Redaktur TVRINews





