P2G mengajukan uji materil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 khususnya Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3), yang didaftarkan dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Pasal 22 ayat 3 berbunyi sebagai berikut:
"Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan".
Anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Reza Sudrajat, menjelaskan pasal tersebut membuat anggaran pendidikan dipangkas untuk MBG. Besaran anggaran pendidikan untuk MBG mencapai Rp268 triliun.
"UU APBN 2026 yang memuat mengenai anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun, nyatanya dipakai untuk anggaran MBG sebesar Rp268 triliun," kata Reza dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Februari 2026.
Dari potongan tersebut, pihaknya menghitung realisasi anggaran pendidikan hasilnya tidak sampai 20 persen sebagai mandatory spending.
"Menurut kami, kewajiban pemerintah untuk anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagai mandatory spending berdasarkan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945, ternyata realitanya dalam APBN 2026 hanya mencapai 11,9 persen saja," jelas Reza.
P2G menolak Pasal 22 ayat 2 dan 3 UU APBN 2026 karena memasukkan program MBG ke dalam bagian dari klausul lewat kalimat "pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan". Semestinya, kata Reza, MBG tidak dapat dimasukkan dalam kategori pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Alasannya, pertama, MBG adalah pemberian bantuan pemenuhan gizi yang secara nomenklatur bersifat bantuan sosial atau kesehatan. Memaksakan MBG masuk dalam fungsi pendidikan adalah bentuk penyelundupan hukum untuk memenuhi angka 20 persen tanpa menyentuh substansi pedagogis.
Baca Juga :
SPPG Diangkat Jadi ASN P3K, Bagaimana Nasib Guru Honorer?Kedua, telah terjadi ketidakadilan alokasi anggaran pendidikan. Pemerintah dinilai lebih memprioritaskan logistik pangan (benda mati) sementara subjek utama pendidikan seperti kesejahteraan guru masih jauh dibayar di bawah Upah Minimum (UMP/UMK).
"Hal itu pun dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 (huruf a) bahwa: guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahetaraan sosial," sebut Reza.
Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menyebut anggaran MBG sebesar Rp268 triliun yang diambil dari anggaran pendidikan akan berdampak terhadap menurunnya transfer ke daerah dari pemerintah pusat. Hal itu otomatis berdampak terhadap kesejahteraan guru dalam APBD daerah.
Ia menjelaskan gaji 5.389 guru ASN PPPK Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Dompu akan menjadi Rp139 ribu per bulan, 5.000 guru PPPK PW Kabupaten Aceh Utara hanya mendapatkan gaji Rp200 ribu per bulan. Hal ini dikarenakan kondisi kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas.
Kemudian, 137 guru PPPK PW di Kabupaten Sumedang hanya diberi gaji Rp50 ribu per bulan oleh Pemda. Sedangkan, 500 guru PPPK PW digaji Rp250 ribu-Rp750 ribu dari APBD.
"Guru-guru honorer dan PPPK PW jelas merasakan kerugian konstitusional sebagai warga negara karena dampak kebijakan MBG," tegas Iman.
Iman menegaskan P2G tidak menolak program MBG asal program tersebut bisa akuntabel, tepat sasaran, berkeadilan. Terpenting, tidak mengambil anggaran pendidikan serta tidak mengorbankan kesejahteraan guru.
"P2G juga mencatat, anggaran pendidikan di APBN 2026 yang diklaim pemerintah terbesar sepanjang sejarah yaitu Rp769 triliun justru paradoksal dengan kesejahtearaan guru ASN PPPK PW apalagi guru honorer sekolah dan madrasah," kata Iman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)





