Pedih Hati Ayah di Pariaman Bunuh Pemerkosa Putrinya

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Penetapan tersangka terhadap seorang ayah bernama Edi di Pariaman, Sumatera Barat, disorot oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, meski Edi melakukan pembunuhan, namun aparat penegak hukum perlu mendalami situasi psikologis yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

"Harus didalami situasi yang menyebabkan Pak ED (Edi) melakukan pembunuhan, yakni keguncangan jiwa setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun," ujar Habiburokhman, Rabu (11/2).

Bagaimana duduk perkara kasus ini?

Edi memiliki anak perempuan yang lahir pada tahun 2008. Sejak usia 8 tahun (2016), anak ini dititipkan untuk tinggal di adik perempuan Edi.

Adik perempuan Edi itu memiliki suami bernama Fikri (kelahiran 1991).

Pada 21 September 2025 malam, pasutri tersebut memergoki ada seorang pria bertato bernama Noval di kamar anak Edi.

Ternyata, Noval sudah memperkosa buah hati Edi berkali-kali sebulan belakangan itu.

Noval mengaku telah "menjalin hubungan asmara" dengan anak perempuan tersebut, namun ia melakukan pengancaman sehingga bisa masuk kamar—dan memperkosa.

Pada 23 September 2025, Edi dan adik perempuannya mengantarkan sang putri ke kantor polisi untuk melaporkan Noval.

Ndilalah, di kantor polisi terungkap pengakuan dari sang putri bahwa Noval bukan orang pertama yang memperkosanya, melainkan Fikri yang tak lain adalah omnya.

Pedih hati Edi lalu merencanakan pembunuhan. Malam harinya, Edi menusuk Fikri dan membiarkannya tergeletak berlumurah darah.

Fikri meninggal setelah sempat dirawat di RS.

Noval kabur ke wilayah Sumatera Utara namun kala itu viral bahwa Noval adalah pembunuh Fikri. Ia pun pulang ke Pariaman untuk mengklarifikasi ke polisi. Kini Noval ditahan sebagai tersangka pemerkosaan.

Penjelasan Polisi

Edi telah ditahan sebagai tersangka pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres Pariaman, AKBP Andrenaldo Ademi, menjelaskan bahwa pihaknya mengusut dua kasus yang berbeda. Ini ditekankannya untuk meluruskan persepsi publik yang kerap mencampuradukkan kedua kejadian tersebut.

"Perlu dijelaskan dari awal, ini dua kasus yang berbeda. Kasus pencabulan ditangani terlebih dahulu, baru kemudian terjadi peristiwa pembunuhan. Jadi proses hukumnya terpisah," kata Andrenaldo kepada wartawan, Jumat (13/2).

Andrenaldo menjelaskan, laporan dugaan pencabulan pertama kali diterima polisi pada 23 September 2025. Saat itu, penyidik langsung melakukan penanganan dan bahkan kasusnya sempat dirilis secara resmi.

Dalam perkembangannya, terungkap bahwa terduga pelaku utama bukan pihak yang awalnya dilaporkan (Noval), melainkan sosok lain yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban (Fikri).

"Kasus pencabulannya kami proses dulu sesuai prosedur. Itu murni perkara pidana tersendiri," jelasnya.

Sementara itu, peristiwa pembunuhan yang dilakukan ED terjadi beberapa jam setelah ia mengetahui dugaan kekerasan seksual tersebut.

Andrenaldo menegaskan, secara fakta hukum tidak terjadi spontanitas seketika. Menurut penyidik, jeda waktu tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan pasal pidana.

"Informasi itu diketahui sekitar siang hingga sore. Sedangkan perbuatannya terjadi malam hari. Jadi ada rentang waktu dan aktivitas lain sebelumnya. Ini yang menjadi bagian dari konstruksi penyidikan," tuturnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
SM Entertainment Sita Aset Chen, Baekhyun, dan Xiumin EXO-CBX Senilai Rp 30 M
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Jalan Gedoran Depok Kembali Rusak, Perbaikan Permanen Tunggu Proyek Metro Stater
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Gerakan Prabowo Subianto Melawan Oligarki, Disebut Bisa Ganggu Eksistensi Jokowi
• 17 jam lalugenpi.co
thumb
Ini Anjuran Minum Madu Bisa Sehatkan Badan Selama Puasa Ramadhan
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga Emas Melesat: Menjadi Safe Heaven atau Risiko Gejolak Pasar
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.