JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah elemen pendukung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026).
Pelapor, Taufik Bilhaki, menuding ijazah magister (S2) dan doktoral (S3) milik Rismon yang diterbitkan oleh Universitas Yamaguchi adalah palsu.
“Kami melaporkan saudara Rismon Hasiholan Sianipar mengenai ijazah yang diduga palsu, ijazah S2 dan S3 Yamaguchi,” kata Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan, yang ikut mendampingi, kepada wartawan, Jumat.
Baca juga: Pramono: Lapangan Padel di Taman Bendera Pusaka Gratis, Tempat Lain Bayar
Andi mengatakan, mereka telah berkali-kali melaporkan hal ini, tetapi selalu berakhir menjadi konsultasi.
Mereka bersyukur pelaporan yang dilengkapi dengan dokumen konfirmasi langsung ke Universitas Yamaguchi akhirnya diterima.
Laporan kali ini teregistrasi dalam nomor LP/B/1210//2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Februari 2026.
“Kami mendapatkan informasi dari kampus Yamaguchi Jepang, bahwa yang bersangkutan identitas ijazahnya tidak pernah diterbitkan oleh kampus tersebut,” kata Bilhaki di kesempatan yang sama.
Sementara itu, kuasa hukum Bilhaki, Lechumanan, menyebut saat ini sudah terdapat tiga laporan terhadap Rismon.
Dua laporan sebelumnya telah didaftarkan di Polres Jakarta Selatan oleh Andi Azwan dan dirinya.
Baca juga: Jalan Gedoran Depok Kembali Rusak, Perbaikan Permanen Tunggu Proyek Metro Stater
Dia juga mendesak pihak Polres Jakarta Selatan untuk segera melimpahkan berkas perkara tersebut.
“Ya, ini saya minta nih Polres Jaksel, 'Kau jangan tidur aja loh ya!' Nanti kalau ada dugaan-dugaan tidak jalan ini laporan, saya dumas kalian. Ya, saya minta secara subjektif, objektif, lakukan hukum!” tegas Lechumanan.
Dalam laporan terbaru, Rismon dilaporkan dengan Pasal 391, 392 juncto 272 KUHP Baru terkait penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, serta Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Terpisah, Rismon menanggapi laporan ini dengan santai. Ia mempersilakan para pendukung Jokowi melaporkannya dan berjanji akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku.
“Saya menghargai hak hukum mereka. Saya akan ladeni. Tapi ada konsekuensi, akan saya laporkan balik kalau tidak terbukti,” kata Rismon ditemui terpisah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




