PELALAWAN, iNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan, Riau, memeriksa 33 saksi terkait kasus pembunuhan sadis seekor gajah liar Sumatera di area konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Puluhan saksi yang diperiksa itu mulai dari petinggi perusahaan hingga personel keamanan (security).
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara maraton dengan dukungan Polda Riau. Pemeriksaan terhadap sekuriti dan karyawan dilakukan di Mess Karyawan Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga. Sedangkan para petinggi perusahaan menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelalawan, Kota Pangkalan Kerinci.
“Satreskrim telah memeriksa 33 saksi dari pihak PT RAPP. Anggota kami masih di lapangan dan belum ada yang pulang demi memburu pelaku. Kami meminta masyarakat yang memiliki informasi sekecil apa pun untuk menghubungi kontak 110," ujars AKBP John Louis Letedara, Jumat (13/2/2026).
Dia mengatakan, jajarannya menggandeng Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Pelalawan untuk mengungkap spesifikasi senjata yang digunakan.
“Hasil analisis menunjukkan fakta yang mengejutkan. Gajah jantan tersebut diduga ditembak sebanyak dua kali tepat di bagian kepala,” ujarnya.
Wakil Ketua Perbakin Pelalawan, Tito menjelaskan, tim menemukan dua proyektil peluru di tengkorak gajah tersebut. Berdasarkan analisis proyektil yang tidak memiliki ulir, diduga kuat pelaku menggunakan senjata api laras panjang ilegal.
"Prediksi kami, pelaku menembak dari jarak 10 hingga 50 meter. Senjata yang digunakan adalah senjata api laras panjang ilegal karena proyektilnya polos tanpa ulir," kata Tito.
Hasil olah TKP memberikan petunjuk krusial terkait akses keluar-masuk pelaku. Tim penyelidik tidak menemukan jejak pemburu liar melalui "jalan tikus" atau jalur hutan rakyat di sekitar lokasi.
Dugaan sementara, pelaku membawa keluar batok kepala dan gading gajah yang berat tersebut menggunakan kendaraan melalui jalan utama perusahaan. Hal ini memperkuat perlunya pemeriksaan mendalam terhadap sistem pengamanan di pintu-pintu akses konsesi PT RAPP.
Kronologi Penemuan Gajah DimutilasiKasus ini bermula pada Senin, 2 Februari 2026, saat pihak PT RAPP melaporkan temuan bangkai gajah di konsesi mereka. Keesokan harinya, Selasa (3/2/2026), tim gabungan Polres Pelalawan, Polda Riau, dan BBKSDA Riau turun ke lokasi di Kecamatan Ukui.
Di sana, ditemukan bangkai gajah Sumatera jantan berusia sekitar 40 tahun dengan berat lebih dari 2 ton. Kondisinya sangat mengenaskan; kepala terpenggal dan gading yang diperkirakan sepanjang 1 hingga 2 meter telah raib.
Original Article




