Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap alasan di balik penyegelan toko perhiasan mewah Tiffany & Co. yang berlokasi di dalam pusat perbelanjaan. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena dugaan pelanggaran bea masuk atas barang impor.
“Saya tanya Bea Cukai bagaimana itu (kasusnya)? Sebagian besar yang masuk itu memang barangnya tidak bayar. Dicurigai ini selundupan atau tidak. Disuruh kasih lihat form perdagangannya, form impornya, mereka tidak bisa tunjukkan,” ujar Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2).
Ia menjelaskan, terdapat indikasi sejumlah barang impor tersebut tidak dilengkapi dokumen perdagangan yang sah. Bahkan, ada dugaan sebagian barang masuk secara ilegal atau tidak melalui prosedur kepabeanan yang benar.
Purbaya menyebut, praktik under invoicing atau pelaporan nilai impor lebih rendah dari nilai sebenarnya itu bisa berdampak pada potensi penerimaan negara dari bea masuk dan pajak yang menjadi lebih rendah dari semestinya.
Menurutnya, langkah penyegelan ini menjadi pesan tegas bagi pelaku usaha yang dinilai tidak menjalankan praktik bisnis secara fair. Ia menilai, praktik semacam itu merugikan negara karena menekan penerimaan dari sektor kepabeanan dan perpajakan.
“Ini message yang baik kepada pelaku bisnis yang tidak terlalu fair yang merugikan negara sehingga income dari Bea Cukai dan pajak turun. Ke depan hal seperti itu tidak bisa mereka lakukan lagi,” ujarnya.
Purbaya juga mengisyaratkan kemungkinan adanya keterlibatan oknum di internal Bea Cukai. Saat ini jajaran pejabat baru telah ditempatkan dan dinilai lebih berani bertindak. Purbaya menyatakan akan berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak Bea Cukai untuk memastikan duduk perkara serta proses hukum yang akan ditempuh.
"Sepertinya ada. Nanti kita lihat siapa yang terlibat. Itu kan yang lama-lama (pegawainya). Sekarang ini kan pejabat-pejabat baru saya taruh. Setelah saya puter-puter, yang baik yang depan kan jadi dia berani bertindak. Ya, saya lihat bagus. Nanti saya lihat gimana sih hukumnya," jelasnya.





