JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Kesehatan Ribka Tjiptaning buka suara menanggapi penonaktifan keanggotaan 11 juta orang dari Peserta Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Menurutnya, BPJS sejak awal memang tidak diatur untuk berorientasi pada profit. Dengan begitu, penonaktifan atas dasar rugi tidak beralasan.
Hal ini dikatakannya usai acara pemberian apresiasi kepada relawan kesehatan pasca-misi kemanusiaan di Sumatra, yang berlangsung di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
"Sebenarnya kan BPJS itu, itu undang-undang yang dibuat tidak ada alasan untuk rugi. Memang BPJS bukan profit oriented. BPJS itu bukan asuransi," kata Ribka, Jumat.
Baca juga: Lakukan Ini jika Tak Lagi Mampu Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Ia menuturkan, BPJS adalah salah satu bentuk hibah negara kepada masyarakat.
Ia tidak ingin, masalah administrasi justru membuat masyarakat tidak mendapatkan hak yang sama atas akses kesehatan.
"Jadi tidak ada alasan BPJS rugi, memang dibuat untuk rugi. Jadi jangan dibuat alasan, administrasi itu untuk tidak berkeadilan," ucapnya.
Ia pun meminta agar BPJS Kesehatan segera mengaktifkan kembali 11 juta PBI yang sebelumnya dinonaktifkan. Terlebih, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya sudah menyatakan bahwa anggarannya tersedia.
"Dan Alhamdulillah puji Tuhan pernyataan Menkeu kan juga sama, bahwa itu sebetulnya tidak ada alasan untuk membekukan 11 juta itu. Anggarannya ada dan datanya ada. Nah jadi gimana ini salah di mana?" tutur Ribka.
Baca juga: Mensos Sebut Pernyataan Wali Kota Denpasar Soal Penonaktifan BPJS PBI Menyesatkan
Ia menilai, pengaktifan perlu dipercepat terutama untuk masyarakat yang tengah menjalani masa perawatan.
Ribka menyebut, sejumlah penyakit tidak bisa menunggu administrasi, salah satunya seperti penyakit gagal ginjal yang memerlukan prosedur cuci darah.
Di sisi lain, ia meminta relawan-relawan kesehatan dan kader-kadernya untuk mendampingi rakyat di rumah sakit jika menemukan kasus serupa.
"Saya menyuarakan lewat teman-teman wartawan bahwa itu tetap aktif minimal tiga bulan ke depan sebelum ada pendataan ulang," jelas Ribka.
Sebelumnya diberitakan, penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) yang tak bisa berobat menjadi sorotan.
Mereka kehilangan hak berobat, lantaran BPJS mereka dinonaktifkan oleh pemerintah.





