KPK Dalami Maksud Pemberian Gratifikasi ke Wakil Ketua Nonaktif PN Depok

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami gratifikasi dengan total Rp2,5 miliar ke Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG). Salah satu pendalaman yaitu mencari maksud pemberian uang dari perusahaan ke Bambang.

“Kami akan telusuri terkait dengan penerimaan tersebut, terkait dengan apa?” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 13 Februari 2026.

Budi mengatakan, penyidik ingin tahu, apakah uang itu berkaitan dengan kasus sengketa lahan yang tengah diusut, atau tidak. KPK juga mendalami kemungkinan uang itu berkaitan dengan perkara lain yang ditangani Pengadilan Negeri Depok.

Baca Juga :

KPK Ungkap Penyebab Suap Sengketa Lahan di Depok
“Nanti kita akan dalami lebih lanjut,” ucap Budi.

KPK juga bakal mendalami temuan USD50 ribu di Pengadilan Negeri Depok. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

“Termasuk juga temuan uang tunai yang diamankan dan disita di Kantor PN Depok,” ujar Budi.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yaitu Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejurnas Perdana PERBATI Jadi Pintu Menuju Olimpiade 2028
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
P2G Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 Buntut Rp268 Triliun Anggaran Pendidikan Dipakai Buat MBG
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Groundbreaking SPPG Polri, Presiden Intip Proses Masak Selat Solo hingga Hidroponik
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Foto: Jalur Lingkar Utara Jatigede Sumedang Ditutup Sementara Imbas Longsor
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Status PBI BPJS Tak Aktif Tetap Bisa Berobat di RSCM, Begini Skema Penanganannya
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.