MAKASSAR, FAJAR — Guru Besar Unhas Prof Dr. Muhammad Hasyim menilai kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2026 yang menyesuaikan alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sehingga berdampak pada penurunan nilai TPP sekitar 20 persen merupakan langkah yang sah secara regulasi dan rasional dari perspektif tata kelola keuangan daerah.
Menurut Prof. Hasyim, kebijakan itu memiliki dasar hukum yang jelas dan sejalan dengan prinsip kehati-hatian fiskal pemerintah daerah.
“Kebijakan Pemprov Sulsel ini memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam Permendagri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 ditegaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja kepada ASN dengan mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi, kelas jabatan, dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Prof. Hasyim, Rabu (13/2/2026).
Ia menekankan, penggunaan frasa dapat memberikan dalam regulasi tersebut menunjukkan bahwa TPP bukan merupakan hak absolut ASN, melainkan kebijakan yang bersifat opsional dan bergantung pada kondisi keuangan daerah.
“Secara norma, TPP ditempatkan sebagai instrumen kebijakan daerah, bukan komponen penghasilan yang wajib dibayarkan penuh tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal,” kata dia.
Prof. Hasyim menjelaskan, karena pemberian TPP secara eksplisit dikaitkan dengan kemampuan keuangan daerah, maka penyesuaian besaran TPP oleh Pemprov Sulsel pada 2026 justru mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Penyesuaian ini bukan penyimpangan, melainkan bentuk pelaksanaan prinsip kehati-hatian fiskal sebagaimana diamanatkan dalam pedoman penyusunan APBD,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara desain kebijakan, TPP memang bukan penghasilan tetap, melainkan instrumen manajemen kinerja ASN yang dapat disesuaikan dengan kondisi fiskal dan prioritas pembangunan daerah.
“Perlu dipahami bahwa TPP bukan hak normatif seperti gaji pokok. Gaji bersifat pasti dan diatur secara nasional, sementara TPP adalah insentif berbasis kinerja dengan syarat dan ketentuan tertentu, termasuk kemampuan keuangan daerah,” jelas Prof. Hasyim.
Menurutnya, dalam menyusun kebijakan TPP, pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan keseimbangan postur APBD, khususnya antara belanja pegawai dan belanja pelayanan publik atau pembangunan infrastruktur.
“Kalau TPP diposisikan sebagai hak absolut yang tidak boleh turun, maka pemerintah daerah akan kehilangan ruang kebijakan untuk menjaga kesehatan APBD. Padahal prinsip good governance menuntut pemerintah adaptif terhadap kondisi fiskal yang riil,” kata dia.
Dalam konteks tersebut, Prof. Hasyim menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian TPP ASN Pemprov Sulsel tahun 2026 merupakan langkah yang legitimate dan sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang berkelanjutan.(*)





