Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kelanjutan atau nasib pengelolaan Tambang Emas Martabe akan diputuskan pekan depan. Tambang yang berada di Tapanuli Selatan ini dikelola oleh PT Agincourt Resources.
“Insya Allah minggu depan,” kata Bahlil saat ditemui di Wisma Danantara, Jumat (13/2).
Bahlil sebelumnya mengatakan terdapat peluang bahwa Martabe bisa beroperasi kembali oleh Agincourt. Pemerintah saat ini sedang melakukan kajian untuk melihat apakah perusahaan pengelola tambang tersebut sebetulnya melanggar aturan atau tidak.
“Kalau tidak ada pelanggaran maka pasti akan dikembalikan kepada pemiliknya,” ujarnya.
Meski begitu, keputusan akhir ini masih menunggu proses administrasi dan tindak lanjut dari pihak-pihak terkait. Termasuk koordinasi teknis dengan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol.
Dia menyebut Tambang Martabe memiliki dua jenis perizinan, yakni izin usaha pertambangan dilengkapi izin lingkungan dan Amdal serta izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
“Beri kami waktu 1-2 hari, kalau sudah jelas akan kami umumkan. Kalau ada masalah akan kami sanksi,” ucapnya.
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan Presiden Prabowo Subianto sedang meninjau beberapa kasus dari total 28 pencabutan izin usaha di Sumatera. Pencabutan izin usaha ini sebelumnya dilakukan Presiden karena dinilai melanggar tata kelola hutan pada Selasa (20/1).
Pencabutan izin itu mencakup 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare (ha). Selain itu, pemerintah juga mencabut izin enam perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
“Beliau mengatakan tidak ingin terjadi ketidakadilan, sehingga ia sedang meninjau beberapa kasus yang tampaknya abu-abu. Maksudnya, kasus yang sangat tidak jelas apakah perusahaan tersebut benar-benar melanggar atau tidak,” kata Hashim dalam acara Indonesia Economic Summit 2026, Rabu (4/2).



