Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF) dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Yoki telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara itu.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoki Firnandi dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar jaksa di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2026).
Yoki juga diminta untuk membayar denda Rp1 miliar dalam perkara ini. Selain pidana badan, dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp5 miliar. Namun, apabila Yoki tidak dapat membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun pidana.
Selain Yoki, terdapat nama Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional dan Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional telah dituntut dalam kesempatan ini.
Keduanya sama-sama dituntut untuk menjalani pidana 14 tahun dengan denda Rp1 miliar. Selain itu, keduanya juga didenda untuk membayar uang pengganti Rp5 miliar dengan subsider tujuh tahun.
Baca Juga
- Sidang Tata Keloa Minyak, Nicke Sebut Pertamina International Shipping Harus IPO
- Unggul dalam Green Investment, Pertamina International Shipping Raih Award di BILA 2025
- Kejagung: Tak Ada Dakwaan Oplosan dalam Kasus Pertamina
Sejauh ini, Yoki dan delapan terdakwa lainnya telah didakwa merugikan keuangan negara Rp285 triliun. Perinciannya, komponen kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK sebesar US$2,7 miliar dolar dan Rp25,4 triliun. Kerugian itu ditambah dengan perhitungan kerugian perekonomian negara.
Temuan BPK ini didasarkan pada tujuh klaster penyimpangan utama, yang mencakup sektor ekspor dan impor minyak mentah, impor produk kilang, penyewaan kapal, penyewaan terminal BBM, pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak seharusnya, hingga penyimpangan pada penjualan solar subsidi.





