Eks Bos PT PIS Yoki Firnandi Dkk Dituntut 14 Tahun Pidana

bisnis.com
10 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF) dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Yoki telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi  secara bersama-sama dalam perkara itu.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoki Firnandi dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar jaksa di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2026).

Yoki juga diminta untuk membayar denda Rp1 miliar dalam perkara ini. Selain pidana badan, dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp5 miliar. Namun, apabila Yoki tidak dapat membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun pidana.

Selain Yoki, terdapat nama Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional dan Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional telah dituntut dalam kesempatan ini.

Keduanya sama-sama dituntut untuk menjalani pidana 14 tahun dengan denda Rp1 miliar. Selain itu, keduanya juga didenda untuk membayar uang pengganti Rp5 miliar dengan subsider tujuh tahun.

Baca Juga

  • Sidang Tata Keloa Minyak, Nicke Sebut Pertamina International Shipping Harus IPO
  • Unggul dalam Green Investment, Pertamina International Shipping Raih Award di BILA 2025
  • Kejagung: Tak Ada Dakwaan Oplosan dalam Kasus Pertamina

Sejauh ini, Yoki dan delapan terdakwa lainnya telah didakwa merugikan keuangan negara Rp285 triliun. Perinciannya, komponen kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK sebesar US$2,7 miliar dolar dan Rp25,4 triliun. Kerugian itu ditambah dengan perhitungan kerugian perekonomian negara. 

Temuan BPK ini didasarkan pada tujuh klaster penyimpangan utama, yang mencakup sektor ekspor dan impor minyak mentah, impor produk kilang, penyewaan kapal, penyewaan terminal BBM, pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak seharusnya, hingga penyimpangan pada penjualan solar subsidi. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
1000x, Lagu Baru Ghea Indrawari untuk Pasangan yang Suka Membandingkan
• 4 jam lalugenpi.co
thumb
BNPB: 17.254 KK terima dana stimulan perbaikan rumah tahap I
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Tiket KA Kahuripan untuk Keberangkatan 17-19 Maret 2026 Habis Terjual
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hanya 3 dari 10 Peserta Lolos UTBK SNBT Setiap Tahun, Apa Rahasianya?
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Pangkas RKAB Tambang, Bahlil: Jangan Produksi Masif Kalau Harga Belum Wajar
• 13 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.