JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai dari terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati masing-masing dituntut 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Diketahui Gading Ramadhan Joedo menjabat sebagai Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM. Adapun, Dimas Werhaspati menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
Keduanya dituntut untuk membayar uang pengganti senilai 11 juta dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 1 triliun subsider 8 tahun penjara.
Baik Gading dan Dimas terlibat aktif dalam sejumlah perbuatan melawan hukum bersama dengan pejabat di lingkungan PT Pertamina.
Keduanya sering mewakili Kerry dalam proses negosiasi, penandatanganan kerja sama, dan menemui sejumlah pihak untuk memuluskan proyek-proyek mereka.
Bersama dengan Kerry, Dimas, dan Gading diyakini melakukan sejumlah pengondisian untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi, yaitu melalui proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) PT OTM dan penyewaan kapal milik PT JMN.
Kerry Dituntut 18 TahunDalam kasus ini, Kerry dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Kerry juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 13,4 triliun.
Jaksa meyakini, Kerry Adrianto dkk telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam beberapa proyek pengadaan di lingkungan usaha Pertamina.
Baca juga: Hari Ini, Kerry Anak Riza Chalid Bakal Hadapi Tuntutan Kasus Minyak Mentah
Perbuatan ini dilakukan Kerry bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Keduanya dituntut dalam berkas perkara terpisah.
Jaksa menyebutkan, penyewaan sewa terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum.
Alasannya, terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina. Tapi, karena ada campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini merupakan perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada.
Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Hadapi Tuntutan Kasus Minyak Mentah Jumat Ini





